JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan bahwa ada sebanyak 4,7 juta akun milik anak-anak di platform TikTok serta YouTube yang sudah dinonaktifkan.
Langkah ini menjadi bagian nyata dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan perincian bahwa pihak TikTok sudah menonaktifkan kurang lebih 4,1 juta akun sampai dengan Juni 2026. Di sisi lain, pihak YouTube memberi laporan telah menonaktifkan sekitar 600.000 akun pada Mei 2026.
“Kami ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Bukan hanya itu, Meutya mengabarkan ada sekitar 200 platform digital yang sudah mengumpulkan self assessment atau penilaian mandiri kepada pihak pemerintah. Pada saat ini, Komdigi sedang melakukan evaluasi terhadap profil risiko dari tiap-tiap platform demi menjamin ruang digital yang jauh lebih aman bagi anak-anak.
Meutya memaparkan bahwa pendekatan yang berbasis risiko sengaja dijalankan agar seluruh platform terpacu dalam menyajikan layanan yang semakin ramah untuk anak.
“Kami tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi kami juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kami membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” kata Meutya.
Dia memberikan tambahan bahwa proses penilaian terhadap berkas laporan self assessment yang sudah dikirimkan oleh platform digital tersebut hingga kini masih berjalan. Apabila proses evaluasi tersebut telah rampung, pemerintah bakal mempublikasikan profil risiko dari masing-masing platform kepada khalayak luas.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” ujarnya.
Meutya memberikan penegasan bahwa kesuksesan dari pelaksanaan PP TUNAS ini tidak semata-mata bertumpu pada aturan hukum dari pemerintah saja, namun memerlukan juga sokongan dari warga masyarakat, pihak media, para orang tua, dan juga ikrar dari platform digital untuk terus menaikkan proteksi bagi anak.