JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kian mengintensifkan langkah nyata untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan skala bisnis mereka melalui optimalisasi ekosistem digital.
Upaya ini diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas para pelaku usaha, membuka lebar akses terhadap teknologi serta modal, sekaligus menciptakan ekosistem pasar digital yang inklusif demi daya saing UMKM yang kuat di era digital.
Nurdin Halid selaku Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Indonesia memaparkan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, bahwa masa depan Indonesia untuk menjadi negara maju sangat ditentukan oleh transformasi pelaku usaha mikro menjadi usaha kecil hingga menengah.
Kadin memegang dua amanah krusial selaku mitra strategis pemerintah, yakni memproteksi sekaligus memajukan sektor UMKM.
“Pertama adalah aspek perlindungan. Bagaimana kita menjamin agar 64,2 juta UMKM dapat bertahan dalam persaingan yang sehat di era pasar bebas. Kedua adalah aspek pengembangan, yaitu bagaimana mendorong UMKM meningkatkan kapabilitas, memperluas pasar, memperkuat teknologi, dan pada akhirnya mampu naik kelas,” katanya.
Nurdin menguraikan bahwa hambatan mendasar UMKM telah diidentifikasi, meliputi minimnya akses modal, kendala teknologi, mutu SDM, standar produk, hingga keterbatasan pasar.
Atas dasar itu, adopsi teknologi menjadi instrumen vital guna mempercepat evolusi UMKM.
Sejumlah taktik untuk memperkokoh ekosistem digital UMKM turut dipaparkan oleh Nurdin, salah satunya lewat penguatan pondasi dan kapabilitas digital melalui sinergi antara pemerintah, Kadin, akademisi, BUMN, raksasa teknologi, serta institusi finansial demi menghadirkan edukasi yang aplikatif dan berkesinambungan.
"Pelatihan mulai dari pencatatan keuangan digital, pemasaran, pengelolaan persediaan, penggunaan sistem pembayaran, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan. Pendampingan harus disesuaikan dengan tingkat kematangan setiap usaha, karena kebutuhan usaha mikro itu berbeda dengan usaha kecil dan menengah," jelasnya.
Langkah strategis lainnya mencakup perluasan akses UMKM pada lini teknologi, pembiayaan, serta infrastruktur digital, menciptakan atmosfer pasar digital yang adil dan merata, hingga memperketat proteksi hukum serta keamanan siber bagi para pelaku UMKM.
Bentuk proteksi hukum dan keamanan digital ini diimplementasikan melalui edukasi serta pendampingan intensif terkait keamanan bertransaksi, kerahasiaan data pribadi, hak kekayaan intelektual (HAKI), kontrak digital, hingga proteksi sistem pembayaran elektronik.
"Pada saat yang sama, negara perlu memastikan adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, respons yang cepat terhadap kejahatan digital, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian," terang Nurdin.
Pada kesempatan yang sama, WKU Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia Raden Tedy menambahkan bahwa momentum Hari UMKM Internasional yang jatuh pada 27 Juni menjadi ajang penting untuk memperkokoh posisi UMKM sebagai pilar ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.