Koperasi Swadharma Bukan Bagian BNI, Operasionalnya Mandiri

Koperasi Swadharma Bukan Bagian BNI, Operasionalnya Mandiri
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo. (Foto: NET)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penegasan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukanlah bagian dari badan usaha perseroan. Klarifikasi ini dikeluarkan guna meluruskan opini masyarakat mengenai persoalan hukum yang tengah menjerat koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo memaparkan bahwa Koperasi Swadharma dibangun pada tahun 2007 lewat akta pendirian terpisah, serta mempunyai bagan kepengurusan dan tata kelola operasional yang mandiri di luar BNI. 

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Pada pelaksanaannya kemudian, koperasi itu disinyalir memasarkan produk simpanan kepada masyarakat di luar anggota dengan jaminan keuntungan sekitar 1,5% sampai 2% setiap bulannya. Kegiatan tersebut bertentangan dengan regulasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal koperasi.

Di samping itu, pada kasus ini ditemukan pula indikasi pemalsuan berkas. Keadaan ini, ditambah dengan posisi koperasi yang dulunya menjalankan kegiatan di dalam lingkungan kantor BNI, ikut andil dalam memicu kesalahpahaman asumsi di tengah publik. 

Demi mengantisipasi masalah sejenis, BNI sejak tahun 2016 sudah menerapkan kebijakan tegas berupa larangan bagi koperasi untuk beroperasi di dalam area kantor BNI.

Sejak awal merebaknya perkara ini, BNI secara ajek menyatakan bahwa ikatan hukum para deposan terjalin dengan pihak koperasi selaku lembaga yang menawarkan serta mengelola produk simpanan tersebut. BNI memaklumi bahwa tahapan penuntasan perkara ini memakan waktu dan ikut merasakan kecemasan publik yang ikut terdampak.

Terkait aspek perlindungan nasabah, BNI menjamin bahwa semua dana milik nasabah berada dalam kondisi aman dan operasional perbankan tetap bergulir normal sesuai instruksi regulator. 

BNI turut mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan tiap produk keuangan lewat saluran resmi perbankan atau lembaga berwenang sebelum menaruh dana mereka. 

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index