Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk Antisipasi Pemecatan

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk Antisipasi Pemecatan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. [Foto: NET]

JAKARTA - Langkah anyar diambil oleh pemerintah guna menekan risiko lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat peresmian Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. 

Langkah ini direalisasikan di tengah tren tingginya jumlah pekerja yang kehilangan mata pencaharian di pelbagai wilayah sepanjang tahun 2026.

Pembentukan badan baru ini disepakati setelah bergulirnya agenda rapat bersama pihak DPR RI, di mana Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai pemimpinnya. 

Otoritas menilai keberadaan Satgas ini sangat krusial demi mempererat sinergi antarkementerian serta lembaga dalam memproyeksikan sekaligus mengatasi sengkarut PHK.

"Kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. 

Oleh karena dianggap kami dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," ucap Prasetyo.

Prasetyo memaparkan bahwa Satgas bakal mengawasi indikasi PHK di pelbagai wilayah, memperlancar lalu lintas informasi antarinstansi, serta merumuskan jalan keluar bagi kendala yang dihadapi korporasi demi menjauhkan opsi pemecatan.

"Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kami mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah," terangnya.

"Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan, tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kami untuk bersama-sama melakukan mitigasi," urai Prasetyo.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin berpandangan bahwa Satgas PHK wajib merangkul seluruh elemen strategis agar kinerjanya lebih optimal.

 Ia menilai serikat pekerja, pelaku usaha, asosiasi bisnis, hingga jajaran pemerintah daerah memegang peran penting karena bersentuhan langsung dengan dinamika ketenagakerjaan.

"Siapa yang perlu dilibatkan menurut saya adalah semua stakeholder, semua kalangan yang berkaitan langsung dengan problem-problem PHK," kata Zainul.

"Pertama tentu serikat pekerja. Kemudian yang kedua kalangan dunia usaha ya, bisa mulai dari KADIN, kemudian asosiasi pengusaha di beberapa sektor, kemudian juga pemerintah daerah," sambung Zainul.

Zainul menggarisbawahi bahwa agenda utama Satgas adalah memetakan sektor industri serta korporasi yang rawan melakukan pencabutan status kerja. 

Apabila opsi PHK memang sudah tidak bisa dielakkan lagi, Satgas wajib mengawal agar seluruh hak dasar para pekerja dipenuhi berlandaskan regulasi hukum yang berlaku.

Langkah taktis pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini berjalan beriringan dengan masih fluktuatifnya angka pemecatan buruh pada awal tahun 2026.

 Merujuk data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan angka PHK paling masif selama periode Januari hingga Mei 2026, yaitu menyentuh 5.044 pekerja.

Posisi berikutnya diikuti oleh Banten dengan 2.596 pekerja, Jawa Timur mencatat 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan berada di angka 1.841 pekerja, serta Kalimantan Timur dengan 1.831 pekerja. 

Statistik tersebut menjadi alarm kuat mengenai urgensi mitigasi yang terpadu demi meredam gejolak PHK di pelbagai lini industri sekaligus mengamankan hak para pekerja saat pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index