JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa salah satu hambatan yang dihadapi oleh penjaminan sektor produktif ialah profil risiko dari debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tergolong lebih besar.
Terkait dengan kondisi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa penjaminan di sektor produktif pada dasarnya mempunyai tingkat risiko yang lebih besar ketimbang segmen konsumtif.
Hal ini dikarenakan sektor tersebut amat bergantung pada performa bisnis serta situasi perekonomian.
Atas dasar itu, Ogi menilai terdapat kecenderungan dari perusahaan penjaminan untuk memindahkan konsentrasi mereka ke ranah penjaminan konsumtif. Kendati demikian, fenomena tersebut tidak berlangsung secara menyeluruh lantaran pelaku industri tetap diwajibkan untuk memprioritaskan pengelolaan sektor produktif.
"Meskipun terdapat kecenderungan sebagian perusahaan melakukan diversifikasi ke segmen konsumtif untuk menjaga kualitas portofolio, fokus utama industri tetap diarahkan pada dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM sesuai peran strategis industri penjaminan," katanya dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).
Di sisi lain, OJK juga terus mengambil langkah nyata guna memacu industri penjaminan dalam mendongkrak penyaluran pembiayaan ke ranah produktif.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut direalisasikan lewat sejumlah kebijakan, di antaranya memperkuat regulasi industri penjaminan dengan merilis aturan yang menyokong sektor produktif, serta membuka akses SLIK bagi lembaga penjamin guna mempertajam kualitas underwriting dan pengelolaan risiko.
"Upaya lainnya, yakni pengaturan mekanisme risk sharing antara perusahaan penjaminan dan kreditur, penetapan roadmap Lembaga Penjamin dengan fokus penjaminan produktif, serta pemantauan secara berkala," ucap Ogi.
Menilik pada aspek performa, mengacu pada data yang dirilis OJK untuk posisi per Maret 2026, akumulasi outstanding penjaminan produktif pada industri penjaminan sudah menyentuh angka Rp 272,07 triliun.
Jumlah tersebut merepresentasikan 70,32% dari keseluruhan outstanding perusahaan penjaminan yang tercatat mencapai Rp 386,87 triliun.