Menkeu Dorong Pemilik Modal Masuk ke Patriot dan Merah Putih Bond

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:34:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau para pemilik modal besar agar segera mengalokasikan dananya ke instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan segera dirilis oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Seruan ini muncul di tengah perdebatan mengenai klausul perlindungan hukum bagi para pembeli surat utang tersebut, sebagaimana tercantum dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Purbaya menerangkan, pemerintah memang merancang skema perlindungan khusus guna menarik dana yang selama ini parkir di luar sistem keuangan agar kembali ke dalam negeri demi mendukung pembangunan nasional. 

Ia menggarisbawahi bahwa perlindungan tersebut eksklusif hanya untuk dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Di sisi lain, aset maupun aktivitas bisnis lainnya milik investor tetap tunduk pada pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, tax amnesty mencakup cakupan yang jauh lebih lebar, sementara proteksi pada surat utang ini hanya melekat pada dana yang disetorkan. 

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman," katanya.

Menanggapi kritik mengenai potensi praktik pencucian uang, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan dampak ekonomi dari aliran dana tersebut ke dalam sistem keuangan domestik.

Sebagaimana diketahui, melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. 

Pasal 50A ayat (5) menjamin serta melindungi pembelian surat utang tersebut dari segala bentuk tuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selanjutnya, Pasal 50A ayat (6) menetapkan bahwa seluruh data dan informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus di pasar primer tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. 

UU P2SK hasil revisi juga memperluas akses bagi calon investor. Pasal 50A ayat (9) menjelaskan bahwa investor dapat berasal dari wajib pajak yang sebelumnya pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Terkini