Stok Batu Bara PLN Aman, Pemerintah Normalisasi Ekspor Komoditas

Stok Batu Bara PLN Aman, Pemerintah Normalisasi Ekspor Komoditas
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik demi memastikan keandalan sistem kelistrikan di dalam negeri. 

Kebijakan ini diterapkan pasca-pemerintah menghentikan sementara pengapalan ekspor beberapa tipe batu bara untuk mengamankan pasokan energi primer bagi PT PLN (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa sampai sekarang kurang lebih 141 juta metrik ton (MT) batu bara sudah dialokasikan demi mencukupi kebutuhan pembangkit listrik. Angka tersebut sudah mendekati total kebutuhan tahunan PLN yang diprediksi berada di kisaran 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan ekspor sementara waktu tersebut diputuskan lewat pertimbangan operasional PLN yang memerlukan batu bara dengan spesifikasi kalori khusus. Namun, seiring dengan pulihnya cadangan di dalam negeri, kegiatan ekspor sekarang sudah beroperasi seperti sedia kala.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Bukan sekadar memastikan ketersediaan yang ada saat ini, pemerintah pun merancang pengawasan yang jauh lebih ketat dalam sistem pengadaan energi primer PLN. Strategi ini diproyeksikan bisa menekan potensi gangguan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik di waktu yang akan datang.

Proses pengawasan tersebut nantinya digawangi oleh tim gabungan yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta PLN. 

Tim gabungan ini bertugas memantau berjalannya proses pengadaan sekaligus mengawal kepatuhan terhadap pemenuhan pasokan batu bara domestik.

Menurut Anggi, pengawasan ini menjadi bagian dari prosedur standar yang biasa diterapkan oleh pemerintah demi memastikan kepatuhan Domestic Market Obligation (DMO) terlaksana sesuai aturan resmi.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelasnya.

Ia pun mengimbuhkan bahwa pemerintah tidak berniat merilis aturan anyar mengenai pembatasan ekspor ataupun kewajiban distribusi batu bara. Prioritas pemerintah sekarang ialah mengawal agar regulasi yang sudah ada dapat diimplementasikan secara optimal.

Aturan baku tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, yang mengatur tentang implementasi pemenuhan pasokan batu bara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index