DJP dan idEA Matangkan Aturan Teknis Pajak Marketplace 0,5%

DJP dan idEA Matangkan Aturan Teknis Pajak Marketplace 0,5%
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan. (Foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan penerapan kebijakan yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak melalui kolaborasi dengan para pelaku industri e-commerce. 

Berbagai regulasi teknis saat ini sedang diselesaikan agar implementasinya memiliki landasan hukum yang kuat serta pedoman yang gamblang bagi platform digital.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melangsungkan pertemuan lanjutan bersama DJP pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan beragam aspek teknis yang perlu dituntaskan sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

"Saat ini, industri masih terus berkoordinasi dengan DJP terkait implementasinya. Kami baru saja melakukan pembahasan lanjutan dengan DJP, dan sejumlah aspek teknis masih dalam proses finalisasi, termasuk melalui Kepdirjen, Perdirjen, Surat Edaran (SE), atau Nota Dinas (ND), sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace," ujar Budi, Kamis (25/6/2026).

Menurut pandangan Budi, pada dasarnya idEA memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam mendongkrak kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan ruang kompetisi yang lebih adil (level playing field) bagi para pelaku usaha digital. Ia pun mempertegas bahwa regulasi ini bukan merupakan instrumen pajak baru, melainkan sekadar perubahan pada mekanisme administrasi perpajakan.

Dari sudut pandang industri, setiap marketplace kini tengah melakukan adaptasi sistem, uji coba (testing), serta penyusunan strategi komunikasi bagi para penjual (seller) agar fase implementasi dapat terlaksana tanpa kendala.

"Kami juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan FAQ, pendampingan teknis, dedicated support untuk masing-masing marketplace, serta helpdesk untuk mendukung proses implementasi," katanya.

Budi menambahkan bahwa program sosialisasi kepada para penjual memegang peranan krusial bagi keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah bersama pihak marketplace perlu memastikan bahwa para pedagang memahami alur mekanisme baru tersebut agar tidak timbul kebingungan ketika aturan mulai dijalankan.

"Komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan," imbuh Budi.

Mengenai waktu pemberlakuan, idEA menyatakan kesiapannya untuk menyokong kebijakan pemerintah tersebut. Kendati demikian, asosiasi berharap agar penerapannya dibarengi dengan koordinasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku industri, serta penyediaan waktu adaptasi yang memadai bagi seluruh marketplace.

"Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut mengatur tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet pedagang yang berjualan secara daring.

PMK yang resmi diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut menetapkan bahwa marketplace, termasuk platform digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, dapat ditunjuk secara resmi oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, nilai pungutan PPh Pasal 22 dipatok sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang didapatkan oleh pedagang sebagaimana tertera pada dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Di sisi lain, pedagang berstatus orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. 

Jika nilai omzetnya melewati ambang batas tersebut di tahun berjalan, pedagang bersangkutan wajib melakukan pembaruan data pada platform terkait.

PMK ini juga merinci beberapa bentuk transaksi yang dikecualikan dari skema pemungutan tersebut, di antaranya transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa adanya pengecualian dari skema pemungutan ini tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan para pelaku usaha, yang mana pajaknya tetap wajib dihitung dan dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index