JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memohon pemberian bebas visa kunjungan (BVK) untuk beberapa negara yang diajukan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ke DPR RI awal Juni 2026 dikaji ulang demi mencegah masuknya pelancong yang tidak berkualitas.
Dia menyatakan kebijakan itu sudah sempat diterapkan pada 2015 sampai 2024 bagi 165 negara, tetapi tidak memberi efek berarti pada kenaikan devisa bagi negara.
"Kami mohon agar hal (usulan) tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam ditemui di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dipaparkannya, semenjak total negara penerima fasilitas bebas visa dipangkas menjadi 16 negara pada 2025, justru didapati kenaikan kunjungan pelancong asing yang angkanya melewati level sebelum pandemi COVID-19, yaitu mencapai 14,3 juta kunjungan.
Di samping itu, menurutnya, Imigrasi memegang kewajiban utama mengawal kedaulatan keamanan serta kedaulatan ekonomi bangsa sekaligus menjamin warga negara asing yang berkunjung bermutu demi memberi dampak bagi finansial warga dan tidak mengusik stabilitas ketenteraman publik.
"Kami tidak ingin dan saya rasa seluruh masyarakat kami tidak ingin bahwa wisatawan yang masuk, orang asing yang masuk ini yang tidak berkualitas. Kami tidak ingin, kami memberikan bea masuk visa kepada warga negara asing itu kan menggunakan biaya. Ketika kami bebaskan itu artinya apa? Kami mengobral negara kami Ini dimana harga diri bangsa kami," ucap Hendarsam.
Masalah lain yang dicemaskan yakni mengenai aspek keamanan. Belum lama ini, Imigrasi bersama Polri membekuk beberapa warga negara asing yang terindikasi melangsungkan aksi penipuan daring di sejumlah wilayah.
Dia mengutarakan ada banyak siasat yang dipraktikkan warga negara asing tidak berkualitas untuk masuk ke Indonesia, semisal berwisata ala backpacker, berkunjung dengan mengaku selaku aparat keamanan, dan sebagainya.
Lebih jauh, Hendarsam memaparkan terdapat beragam alternatif untuk mendongkrak mutu pariwisata Indonesia agar mendatangkan turis mancanegara tanpa perlu memperbanyak daftar negara penerima layanan bebas visa kunjungan.
Dia menyatakan dengan tegas bahwa berlimpahnya kuantitas negara bebas visa kunjungan tidak berbanding lurus dengan perolehan devisa negara dari kedatangan wisatawan asing.
Data tersebut tervalidasi, saat jumlah negara penerima bebas visa kunjungan dipangkas ke angka 16 negara, angka kunjungan pelancong asing justru melonjak.
"Artinya apa? sudah ada kajiannya, banyak sekali yang harus diperbaiki masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke Indonesia, akses penerbangan dari satu daerah ke daerah kami yang lain. Jadi, banyak harus dilakukan langkah progresif," katanya.
Mengenai regulasi itu, Hendarsam menggarisbawahi instansinya berkonsentrasi pada persoalan keamanan.
Pihaknya tidak menghendaki warga negara asing yang berkunjung mengacaukan keamanan, ketertiban, serta kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Anda bayangkan saat ini banyak sekali warga negara asing yang mengakuisisi pekerjaan masyarakat lokal yang seharusnya tidak mereka kerjakan. Bayangkan kalau (BVK) itu dibuka, kami sudah siap belum untuk menghadapinya, jangan sampai kami seperti negara-negara lain," ujarnya.
Sesuai informasi, Kementerian Pariwisata dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada awal Juni 2026 mengajukan pemberian bebas visa kunjungan bagi sederet negara demi mendongkrak arus wisatawan mancanegara (wisman) imbas kendala konektivitas penerbangan lewat wilayah Timur Tengah.
Pengajuan fasilitas bebas visa kunjungan itu meliputi 8+1 negara di antara kawasan Asia Timur dan Selatan semisal Korea Selatan, Jepang, serta India. Selanjutnya negara di Australia, Selandia Baru, hingga perluasan bagi permanent resident Singapura.