JAKARTA - Tiga instansi pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), resmi menandatangani dua regulasi bersama guna mengakselerasi implementasi Program 3 Juta Rumah.
Kerja sama ini difokuskan pada perluasan cakupan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian hambatan pertanahan yang selama ini menghambat progres pembangunan hunian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, aturan pertama merupakan sinergi antara Kemendagri dan Kementerian PKP dalam melakukan penyesuaian kriteria MBR agar akses masyarakat terhadap fasilitas perumahan negara lebih luas.
"Intinya, sama-sama memperluas definisi MBR. Yang tadinya hanya sampai batas tertentu, sekarang ada penyesuaian batas penghasilan sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa masuk kategori MBR," ujar Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menambahkan bahwa batas pendapatan MBR kini telah disesuaikan. Di wilayah tertentu seperti Jabodetabek, batas penghasilan yang sebelumnya berada di angka Rp 7 juta per bulan kini dinaikkan menjadi kisaran Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan, menyesuaikan zonasi pemerintah.
Kemendagri mendukung penuh kebijakan ini demi memperluas jangkauan penerima manfaat rumah bersubsidi.
Selain itu, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas pembelian rumah lintas wilayah. Masyarakat, misalnya pemegang KTP Jakarta, kini diperbolehkan membeli rumah subsidi di daerah penyangga seperti Bekasi atau Tangerang. Pengembang pun kini leluasa membangun rumah bagi MBR tanpa terkendala domisili calon pembeli.
"Termasuk KTP Jakarta dapat digunakan untuk membeli rumah di Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Sepanjang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, mereka tetap bisa mendapatkan berbagai kemudahan," kata Tito.
Kemudahan tersebut mencakup pembebasan biaya PBG dan BPHTB bagi kelompok yang memenuhi syarat.
Sementara itu, koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk integrasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan tata ruang.
Saat ini, terdapat tantangan pada lahan yang sudah telanjur menjadi permukiman namun terkendala aturan baku sawah. Pemerintah akan memberikan diskresi kepada gubernur untuk menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi.
"Nanti gubernur akan diberikan keleluasaan untuk mengaturnya. Kami berharap ini bisa menyelesaikan permasalahan tanah yang sudah terlanjur menjadi perumahan," ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target swasembada pangan dengan percepatan kebutuhan hunian.
"Kami berharap dua aturan ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan pemerintah, sekaligus membantu menyelesaikan masalah pertanahan yang berkaitan dengan perumahan agar program 3 juta rumah benar-benar bisa terlaksana," tandas dia.