Dukung Revisi UU P2SK, Tokocrypto Optimistis Industri Kripto Maju

Dukung Revisi UU P2SK, Tokocrypto Optimistis Industri Kripto Maju
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. (Foto: NET)

JAKARTA- CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, memandang pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai momentum vital untuk memperkokoh manajemen industri aset kripto di tanah air sekaligus memacu perkembangan yang lebih berkelanjutan serta transparan.

"Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu draf final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem," ujar Calvin dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Calvin menuturkan bahwa para pelaku usaha masih membutuhkan kejelasan teknis mengenai penerapan aturan baru tersebut supaya proses peralihan regulasi berlangsung efektif tanpa menciptakan keraguan, serta tetap konsisten mendukung inovasi pada sektor aset digital. 

Ia menegaskan kesiapan Tokocrypto untuk bekerja sama dengan pihak regulator maupun pemangku kepentingan dalam menjamin optimalisasi penerapan regulasi.

"Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia," katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. 

Revisi UU P2SK ini mencakup berbagai pembaruan di sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyempurnaan tugas serta tata kelola Bank Indonesia (BI), hingga penegasan aturan terkait aset keuangan digital dan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa pihak OJK telah aktif berkoordinasi dengan pemerintah dalam membahas substansi revisi UU P2SK sebelum resmi disahkan oleh DPR.

"Pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kami," ujar Adi kepada wartawan seusai acara CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026). 

Adi menambahkan, setelah regulasi ini resmi berlaku, OJK akan memantau implementasinya melalui fungsi pengawasan, pengaturan, penegakan hukum, serta perlindungan konsumen di bidang aset kripto dan keuangan digital.

Para pelaku industri menilai bahwa efektivitas revisi UU P2SK akan sangat bergantung pada kejelasan aturan turunan, prosedur pengawasan, serta ruang diskusi antara pihak regulator dan pelaku bisnis. 

Dengan adanya sokongan dari regulator serta kesiapan pihak industri, aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memperkuat perlindungan konsumen, serta membangun ekosistem kripto yang lebih sehat di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index