JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memacu penyelesaian regulasi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berdiri mampu segera menghadirkan manfaat nyata bagi publik.
Saat memeriksa kesiapan operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6), Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa fasilitas gerai, sarana pendukung, hingga armada sudah siap.
Akan tetapi, ketiadaan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai landasan pengelolaan membuat operasional penuh belum bisa dilakukan.
"Saya sesegera mungkin melaporkan kepada Bapak Presiden agar Perpres-nya segera diterbitkan. Selanjutnya, Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang akan memberikan dukungan permodalan awal juga dapat segera menjalankan perannya sehingga koperasi ini dapat beroperasi dan melayani masyarakat," kata Dudung dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut, Dudung memberikan apresiasi atas kesiapan yang diperlihatkan oleh jajaran pengurus koperasi di lapangan. Menurutnya, berbagai elemen pendukung operasional sudah tersedia, mulai dari bangunan, sarana usaha, sampai kendaraan operasional.
"Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua koperasi maupun pengurusnya sudah siap, bangunan juga sudah siap dan prasarana operasional baik kendaraan juga sudah siap. Tinggal Perpresnya. Mudah-mudahan secepat mungkin Perpres ini bisa terbit sehingga koperasi dapat segera operasional," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diketahui gerai KKMP Arjowinangun telah rampung dibangun secara fisik. Kendati demikian, operasionalisasi masih menanti proses verifikasi serta validasi sebelum aset diserahterimakan.
Di sisi lain, tahapan rekrutmen manajer koperasi masih terus berjalan, di mana peserta yang nantinya terpilih dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada Agustus 2026.
Selain itu, aspek regulasi turut menjadi fokus utama. Hingga saat ini, Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih dalam tahap perancangan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian perihal tata kelola, manajemen aset, pembiayaan, hubungan kerja, serta operasional usaha koperasi di tingkat nasional.
Penyusunan Peraturan Presiden itu diprakarsai oleh Kementerian Koperasi dan diharapkan bisa segera tuntas demi mendukung percepatan operasionalisasi KDKMP serta KKMP di berbagai wilayah.