JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan usulan agar mekanisme cicilan setoran pelunasan biaya haji diintegrasikan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang kini tersimpan di industri perbankan syariah diperkirakan berjumlah sekitar Rp80 triliun.
Apabila dana tersebut dapat dikelola oleh BPKH, total dana kelolaan diproyeksikan melonjak hingga mencapai kisaran Rp260 triliun.
“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” ujar Fadlul di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan dana tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal, sehingga mampu mengurangi beban tambahan biaya yang harus ditanggung jamaah saat berangkat.
"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, BPKH turut mendorong penguatan aspek pengawasan. Fadlul menegaskan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting guna meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan bagi pengelola saat menentukan kebijakan strategis.
Baginya, mekanisme tata kelola yang terstruktur dan terdokumentasi akan meminimalisasi berbagai risiko dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul berharap revisi regulasi ini memperoleh dukungan luas sebagai langkah memperkuat representasi negara dalam mengelola dana haji.
“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fadlul menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji krusial untuk meningkatkan fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi setoran jamaah, serta pengawasan dana haji.
Fleksibilitas investasi dianggap perlu agar BPKH memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengeksekusi investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.
“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” pungkas Fadlul.
Ia meyakini langkah tersebut dapat membantu menstabilkan biaya berbagai fasilitas penunjang penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih signifikan bagi para jamaah.