JAKARTA - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memanfaatkan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat dan memberi ruang fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi produktivitas.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja yang memungkinkan karyawan mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan. Dengan skema ini, pekerja dapat tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa harus hadir di kantor, sehingga kegiatan liburan akhir tahun dapat dioptimalkan.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin lebih umum work from anywhere,” ucap Menaker Yassierli.
Pemerintah Memberikan Contoh bagi ASN
Kebijakan WFA sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri, selama 29–31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik.
Sejalan dengan itu, Menaker mengimbau sektor swasta agar memberikan kesempatan serupa kepada pekerja. “Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti akan kita sampaikan,” jelas Yassierli.
Sinkronisasi Hari Libur dan Cuti Bersama
Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menetapkan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Tanggal-tanggal di sela-sela itu kemudian dijadikan momen bagi ASN untuk melaksanakan WFA. Imbauan Menaker memberikan sinyal bahwa praktik serupa bisa diterapkan bagi pekerja di sektor swasta, sehingga libur panjang dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu produktivitas.
Perhatian pada Sektor Esensial
Pelaksanaan WFA tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan dan sektor industri tertentu. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berhubungan dengan kelangsungan produksi pabrik.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa layanan penting tetap berjalan lancar, sementara pekerja di sektor lain dapat menikmati fleksibilitas kerja. Menaker menekankan pentingnya koordinasi antara manajemen perusahaan dan karyawan untuk menjaga produktivitas selama WFA.
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Menaker Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak boleh dikategorikan sebagai cuti tahunan. Para pekerja tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, meskipun tidak berada di lokasi kantor. Dengan demikian, fleksibilitas ini memberikan keseimbangan antara hak karyawan dan kebutuhan perusahaan.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” jelas Yassierli. Hal ini memastikan hak finansial pekerja tetap terlindungi selama bekerja secara fleksibel.
Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan
Selain masalah upah, jam kerja dan pengawasan selama WFA juga menjadi perhatian utama. Menaker mengimbau perusahaan untuk mengatur pekerjaan agar tetap produktif, meski karyawan bekerja dari lokasi berbeda. Sistem pengawasan yang efektif, baik melalui teknologi maupun koordinasi rutin, menjadi kunci agar pelaksanaan WFA berjalan sukses.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar Menaker.
Mendorong Budaya Kerja Fleksibel
Imbauan Menaker ini sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di Indonesia menuju fleksibilitas yang lebih modern. Dengan sistem WFA, pekerja dapat mengatur waktu dan lokasi kerja tanpa menurunkan kinerja, sementara perusahaan tetap mampu menjaga kontinuitas operasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global yang semakin mengedepankan work-life balance.
Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Implementasi WFA membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi panduan bagi perusahaan dalam menjalankan fleksibilitas kerja, sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Dengan persiapan yang matang, Menaker berharap WFA dapat diterapkan secara efektif selama 29–31 Desember 2025, sehingga masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan aman dan nyaman, tanpa mengorbankan produktivitas dan layanan esensial.
Penerapan Work From Anywhere selama akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Dengan pengaturan yang tepat, pengawasan yang baik, serta perlindungan hak-hak pekerja, WFA tidak hanya memberikan fleksibilitas tetapi juga menjaga produktivitas perusahaan. Imbauan Menaker Yassierli menjadi panduan bagi perusahaan dalam memanfaatkan periode ini secara optimal.