Redenominasi Rupiah

DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah Demi Transisi Aman Nasional

DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah Demi Transisi Aman Nasional
DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah Demi Transisi Aman Nasional

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kesiapannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Langkah ini menyusul rencana pemerintah menyederhanakan nominal uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan dukungan penuh selama seluruh aspek teknis, kesiapan publik, dan transisi direncanakan matang. “Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujarnya.

Redenominasi dinilai berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun Misbakhun menekankan perlunya perencanaan komprehensif agar masyarakat tidak bingung menghadapi perubahan nominal.

Pentingnya Peta Jalan dan Edukasi Publik

Menurut Misbakhun, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, mencakup tahap transisi dari uang lama ke uang baru dan strategi sosialisasi. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan di lapangan.

“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” tegas Misbakhun. Ia menambahkan bahwa edukasi publik, khususnya bagi pelaku UMKM yang langsung merasakan dampak perubahan nominal, menjadi salah satu faktor utama.

Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah melalui Bank Indonesia melakukan uji coba terbatas atau pilot project sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran dan inflasi tetap terkendali selama proses perubahan.

Peran DPR dalam Mengawal Implementasi

Komisi XI DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU Redenominasi. DPR berupaya memastikan kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” kata Misbakhun. Ia menambahkan, koordinasi antara DPR dan pemerintah sangat penting agar setiap tahapan transisi dapat dijalankan sesuai rencana dan aman bagi masyarakat.

Target dan Landasan Hukum Redenominasi

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. PMK diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pembentukan RUU Redenominasi dianggap mendesak untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Salah satunya adalah meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional melalui penyederhanaan transaksi dan pencatatan keuangan.

Menjaga Nilai Rupiah dan Kredibilitas Ekonomi

Urgensi lain dari RUU ini adalah menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional dan stabilitas nilai rupiah. Redenominasi diharapkan membantu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.

Dengan adanya RUU Redenominasi, diharapkan sistem pembayaran dapat lebih modern, administrasi keuangan lebih sederhana, dan masyarakat maupun pelaku usaha, terutama UMKM, dapat beradaptasi dengan perubahan secara lancar.

Redenominasi sebagai Pilar Modernisasi Keuangan

Secara keseluruhan, DPR dan pemerintah menekankan bahwa redenominasi rupiah bukan sekadar pengurangan nol, melainkan bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan nasional. Edukasi publik, uji coba terbatas, serta koordinasi DPR dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Masyarakat diharapkan memahami manfaat dari kebijakan ini, termasuk kemudahan transaksi, pencatatan keuangan yang lebih rapi, serta peningkatan efisiensi ekonomi secara menyeluruh. Redenominasi diharapkan berjalan aman, terstruktur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas dan daya saing ekonomi Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index