Perbankan

Ditjen Pajak Targetkan Penyelesaian Perbaikan Sistem Coretax hingga Juli 2025

Ditjen Pajak Targetkan Penyelesaian Perbaikan Sistem Coretax hingga Juli 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia terus mempercepat perbaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pelayanan perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Target penyelesaian perbaikan sistem ini dijadwalkan pada akhir Juli 2025, dengan harapan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang muncul pada implementasi awal sistem tersebut.

Dalam upaya meningkatkan kualitas sistem Coretax, DJP menghadapi sejumlah tantangan teknis yang harus diatasi. Proses perbaikan ini mencakup perbaikan terhadap 21 proses bisnis yang mengalami kendala atau bug dalam operasional sistem tersebut. Perbaikan ini sangat penting mengingat implementasi Coretax bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi pajak yang dapat berdampak langsung pada penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sebagian besar masalah dalam sistem Coretax pada bulan Juni 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, Suryo Utomo menyampaikan ekspektasinya. "Ekspektasinya sebelum akhir Juli 2025, paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni 2025 atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami harapkan sudah dapat diselesaikan," kata Suryo Utomo.

Penyelesaian Masalah pada Sistem Coretax

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan manual yang sebelumnya digunakan oleh DJP. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta untuk memperbaiki transparansi dan akurasi data perpajakan di Indonesia. Namun, pada tahap implementasinya, beberapa masalah teknis dan kesalahan sistem ditemukan yang menghambat kelancaran operasional.

Masalah yang ditemukan antara lain terkait dengan proses verifikasi data, pemrosesan pengajuan restitusi pajak, serta integrasi data antara berbagai sistem yang ada di DJP. Perbaikan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem Coretax dapat berfungsi secara maksimal dan dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih baik bagi wajib pajak di Indonesia.

"Proses perbaikan ini melibatkan identifikasi dan perbaikan terhadap 21 proses bisnis yang terdapat dalam sistem Coretax. Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin, karena kami memahami betul betapa pentingnya sistem ini untuk kelancaran administrasi perpajakan," jelas Suryo Utomo lebih lanjut.

Dukungan Pemerintah dalam Perbaikan Sistem Perpajakan

Implementasi sistem Coretax ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk modernisasi sistem perpajakan yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat dan dunia usaha. Dengan sistem yang lebih efisien, otomatis, dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki penerimaan negara.

Sistem Coretax juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, termasuk di dalamnya penerapan sistem e-filing, e-billing, dan integrasi dengan sistem administrasi lainnya. Melalui sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses pemungutan pajak akan lebih mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.

"Dalam rangka mendukung program reformasi perpajakan ini, kami juga mengembangkan berbagai fitur baru yang akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah fitur self-assessment yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung dan membayar pajaknya secara mandiri tanpa harus melalui proses yang panjang," tambah Suryo Utomo.

Tantangan dan Kendala dalam Proses Perbaikan

Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, namun proses perbaikan sistem Coretax tetap menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis yang terlibat dalam administrasi pajak dapat berjalan dengan lancar setelah perbaikan. DJP perlu memastikan bahwa sistem Coretax dapat bekerja secara optimal di semua titik, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, hingga pelaporan pajak.

Selain itu, perbaikan terhadap sistem ini juga harus melibatkan koordinasi yang erat antara DJP dengan berbagai instansi terkait lainnya, termasuk lembaga-lembaga yang terkait dengan administrasi perpajakan dan teknologi informasi. Proses ini membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan masalah yang ada secara komprehensif dan menyeluruh.

"Proses perbaikan ini tentu tidak mudah, karena sistem Coretax yang kami bangun sangat kompleks dan melibatkan berbagai elemen. Namun, kami terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik demi tercapainya tujuan reformasi perpajakan di Indonesia," ungkap Suryo Utomo.

Pentingnya Penyelesaian Sistem Coretax untuk Perekonomian Indonesia

Sistem Coretax yang optimal sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena administrasi pajak yang efisien dan transparan berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara. Penerimaan pajak yang baik akan mendukung pembiayaan pembangunan nasional, yang pada gilirannya akan mempercepat kemajuan perekonomian Indonesia. Selain itu, sistem yang efisien juga dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan meminimalisir kebocoran dalam sistem perpajakan.

Dengan perbaikan yang sedang dilakukan saat ini, diharapkan pada akhir Juli 2025 sistem Coretax akan berjalan dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat kepada wajib pajak. Pemerintah juga berharap bahwa dengan perbaikan ini, kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak akan semakin tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara.

Target Penyelesaian Sistem Coretax pada Juli 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia menargetkan penyelesaian perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax pada akhir Juli 2025. Perbaikan ini mencakup 21 proses bisnis yang mengalami masalah dalam implementasinya. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pihaknya mengharapkan sebagian besar masalah ini dapat diselesaikan pada bulan Juni atau akhir Mei 2025, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak. Penyelesaian sistem Coretax yang optimal diharapkan dapat mendukung reformasi perpajakan yang lebih baik, serta meningkatkan penerimaan pajak negara yang vital bagi perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index