Sinergi Pusat-Daerah Krusial untuk Tuntaskan Masalah Pertanahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:27:31 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa pemimpin di daerah memegang peranan yang sangat strategis dalam menyokong pelaksanaan dan penuntasan masalah agraria.

"Karena yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah," kata Wamen Ossy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan penuturannya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi elemen krusial demi menciptakan pengelolaan urusan pertanahan serta tata ruang yang berhasil guna. 

Ossy menyebutkan bahwa hak dan wewenang pemerintah daerah pada ranah pertanahan serta tata ruang telah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 yang membahas tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Wamen Ossy memaparkan bahwa para pemimpin daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada wilayah kepemimpinan mereka masing-masing.

Lewat wadah GTRA ini, jajaran pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mensinkronisasikan beragam elemen masyarakat dan instansi guna mengakselerasi penanganan konflik pertanahan. Upaya tersebut dipandang mampu memicu realisasi Reforma Agraria yang jauh lebih produktif di tingkat daerah.

"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda memberikan penekanan bahwa keterpaduan langkah antara pusat dan daerah wajib bergerak secara selaras.

Ia menjabarkan terdapat dua fungsi utama gubernur yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni bertindak sebagai kepala daerah otonom sekaligus merepresentasikan perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat daerah.

Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI berkomitmen memastikan kedua peran tersebut dapat terealisasi dengan baik agar keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga vertikal—termasuk dalam tata kelola urusan agraria dan tata ruang—menjadi kian maksimal.

"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," katanya.

Terkini