JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah semaksimal mungkin. Saat ini, Kemenhaj mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp 107.340.172,02, naik Rp 19.930.806 dari tahun 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45.
"Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat," ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Maman, besarnya jumlah jemaah haji Indonesia bisa menjadi nilai tawar saat bernegosiasi harga akomodasi, katering, dan transportasi dengan pihak Arab Saudi.
"Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah," ujar Maman.
Selain itu, ia menegaskan Kemenhaj harus meningkatkan kualitas pelayanan pada 2027 dengan belajar dari penyelenggaraan 2026. "Pelayanan ibadah haji tahun depan harus lebih baik.
Kemenhaj harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai biaya meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," ujar Maman.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kenaikan usulan BPIH 2027 dipicu faktor kurs, harga avtur, hingga penyesuaian biaya akomodasi di Arab Saudi.
Meski begitu, ia menekankan usulan tersebut belum final dan akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
"Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah," ujar Dahnil.
Terkait biaya yang ditanggung jemaah, Kemenhaj mengusulkan skema 40 persen dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat BPKH. Jika BPIH ditetapkan Rp 107 juta, jemaah diproyeksikan hanya membayar sekitar Rp 42 juta.
"Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik," kata Dahnil.