BEI Agendakan Lelang Kursi AB dan Tunggu Aturan Demutualisasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:44:32 WIB
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. (Foto: NET)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengagendakan pelelangan kursi Anggota Bursa (AB) lewat penjualan saham bursa yang belum diterbitkan atau yang telah dibeli kembali oleh pihak Bursa. Agenda pelelangan tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2026 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi per 1 Juli 2026, perusahaan efek yang berminat menjadi peserta lelang harus menyerahkan berkas permohonan tertulis kepada Bursa paling lambat tanggal 23 Juli 2026. 

Jika tidak ada calon peserta yang mendaftarkan diri, maka Bursa tidak akan melangsungkan pelelangan Saham Bursa pada hari bursa pertama di setiap bulannya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan Saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang hingga tanggal 23 Juli 2026 tersebut,” kata keterbukaan informasi tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan bahwa kegiatan lelang bagi anggota Bursa ini rutin digelar setiap bulan. 

“Jadi bulan ini pun ada, biasanya di minggu pertama setiap bulan,” katanya di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Di sisi lain, Irvan menyatakan belum dapat memberikan pernyataan mendalam mengenai rencana demutualisasi Bursa. Hal ini dikarenakan regulasi terkait hal tersebut masih dinantikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca disahkannya Undang-Undang P2SK.

“Sejauh yang saya pahami memang belum ada informasi baru yang bisa kami bagikan. Terkait kapan, bentuknya akan seperti apa, pemegang saham sekarang akan menjadi seperti apa, itu terus terang kami masih menunggu pengaturannya dari OJK,” ungkapnya.

Menurut Irvan, BEI juga tengah menunggu jadwal koordinasi bersama pemerintah. Ia memperkirakan bakal ada pembahasan mendalam dengan pihak pemerintah ke depan mengenai proses demutualisasi Bursa ini.

“Sebab, UU P2SK sudah diteken dan dalam waktu dekat akan banyak diskusi dengan otoritas terkait demutualisasi. Tapi memang terus terang sampai saat ini belum banyak informasi yang bisa kami share,” paparnya.

Perlu diingat kembali, program demutualisasi BEI telah tercantum di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK menyebutkan, perumusan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi sudah dimasukkan dalam program legislasi yang mendesak di internal OJK. Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.

Nantinya, OJK bakal membatasi porsi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Aturan pembatasan ini dinilai krusial demi menjaga independensi peran BEI selaku penyelenggara pasar modal. Bukan hanya itu, OJK juga akan menyusun regulasi terkait arah pengembangan bisnis Bursa di masa depan.

"Ke depan setelah demutualisasi, (Bursa) diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividen kepada pemegang saham," jelasnya.

Mengenai mekanisme yang berjalan, setelah regulasi resmi rampung, kesepakatan jual beli alias private deal saham BEI akan dilakukan antara pemilik saham saat ini dengan para pemilik saham baru.

Dari sisi pemerintah, entitas yang akan menjadi pemilik saham baru meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara. Mekanisme ini telah tertuang di dalam UU P2SK Pasal 8B.

Selain itu, terdapat peluang bagi BEI untuk diarahkan melakukan initial public offering (IPO) sesudah regulasi tahap awal dari demutualisasi ini selesai dan diaplikasikan dengan lancar.

Oleh karena itu, dalam waktu tiga bulan mendatang, BEI akan didorong untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) demi mengambil keputusan terkait demutualisasi serta penyesuaian aturan mengenai kepemilikan saham bursa.

Terkini