Kemenhaj Penuhi DP Haji 2027 Rp4 Triliun Sebelum 15 Juli

Rabu, 08 Juli 2026 | 20:44:32 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap memenuhi ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) untuk pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum batas akhir pada 15 Juli 2026.

"Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dahnil memaparkan bahwa otoritas Arab Saudi mewajibkan setiap negara pengirim jemaah haji untuk menyetor uang muka ke dalam sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai langkah awal pemesanan fasilitas haji.

Nilai dana yang perlu dikirimkan tersebut menyentuh angka berkisar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau berkisar Rp4 triliun. Setoran ini bersifat mengikat lantaran bakal dialokasikan untuk membiayai beragam fasilitas akomodasi haji di Arab Saudi ketika tahapan pemesanan berjalan.

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.

Oleh sebab itu, pihak eksekutif memohon lampu hijau agar dapat sesegera mungkin mematangkan persiapan operasional ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Mengenai mitra penyedia jasa (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil menyebutkan bahwa pihak kementerian masih melakukan peninjauan mendalam dan belum menetapkan korporasi mana yang akan dipilih.

Dahnil mengutarakan bahwa Pemerintah Arab Saudi menghendaki agar operasional haji diakomodasi oleh satu syarikah saja. Kendati demikian, pihak Indonesia mengupayakan agar tetap bisa mempekerjakan dua mitra penyedia jasa demi memicu persaingan sehat dan perbandingan mutu fasilitas.

"Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi," kata Dahnil.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI memberikan respons bahwa realisasi pelunasan uang muka tersebut bisa segera diproses mengikuti regulasi yang ada lewat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta menyampaikan laporan perkembangannya kepada Komisi VIII DPR RI setelah pembayaran rampung dilaksanakan.

Terkini