Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 103,73 Triliun per Mei 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 01:24:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sektor industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tetap mencatatkan peningkatan yang signifikan hingga Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan akumulasi pembiayaan fintech P2P lending menyentuh angka Rp 103,73 triliun pada Mei 2026. 

"Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,60% secara Year on Year (YoY)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Apabila dicermati, kenaikan akumulasi pembiayaan fintech lending pada Mei 2026 ini mengalami sedikit perlambatan jika dikomparasikan dengan capaian pada bulan terdahulu. 

Pada April 2026, pertumbuhan akumulasi pembiayaan fintech lending berada di angka 26,11% YoY, dengan total nominal mencapai Rp 102,07 triliun.

Di sisi lain, OJK mengumumkan bahwa rasio kelalaian penyelesaian kewajiban secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2026 terpantau masih berada dalam taraf yang aman. Tingkat TWP90 pada Mei 2026 berada di posisi 4,42%.

Persentase TWP90 industri pada Mei 2026 tersebut mengalami penurunan alias menunjukkan perbaikan jika disandingkan dengan situasi Mei 2025 yang berada di level 3,19%. 

Selain itu, performa TWP90 pada Mei 2026 ini pun dinilai lebih bagus daripada capaian April 2026 yang sempat menyentuh 4,62%. Walau begitu, realisasi angka TWP90 pada Mei 2026 ini dipastikan masih berada di bawah ambang batas toleransi OJK, yaitu tidak melewati 5%.

Terkini