Pemerintah Naikkan Plafon KPP Jadi Rp50 Triliun pada 2026

Senin, 06 Juli 2026 | 22:27:04 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan langkah pemerintah yang terus memperkokoh akses pembiayaan rumah dengan menaikkan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026, dari yang semula Rp36 triliun kini menjadi Rp50 triliun.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Langkah ini diterapkan demi merespons tingginya minat masyarakat pada program pembiayaan hunian sekaligus memperkokoh ekosistem sektor perumahan di tanah air.

Ara mengimbuhkan bahwa pemerintah berkomitmen menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih ringkas, cepat, dan ekonomis sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan pembiayaan informal dengan bunga yang mencekik.

Menurut Maruarar Sirait, beragam program pembiayaan hunian ini menjadi bukti konkret keterlibatan negara untuk menyokong masyarakat dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak, sekaligus memicu perkembangan sektor perumahan domestik.

Penyelenggaraan KPP ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP sendiri merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi yang disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik perorangan maupun badan usaha, demi menyukseskan program prioritas pada sektor perumahan.

Sebelum itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel memaparkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM maupun masyarakat pengguna KPP. 

Syarat tersebut meliputi status warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, mempunyai usaha yang produktif serta layak, mengantongi nomor pokok wajib pajak, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

Selain itu, usaha harus sudah berjalan minimal enam bulan, serta bersih dari catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking lewat pemeriksaan SLIK atau LPIP.

Ketentuan berikutnya adalah tidak sedang menikmati KUR atau kredit program perumahan lain dalam waktu yang bersamaan. Meski begitu, penerima diperbolehkan sedang mengambil kredit atau pembiayaan komersial asalkan kolektibilitasnya lancar serta mematuhi aturan lembaga penyalur KPP. 

Syarat lainnya adalah menyerahkan agunan pokok berupa objek yang didanai KPP, serta bersedia menyertakan agunan tambahan apabila diminta oleh pihak penyalur KPP.

Didyk menyebutkan bahwa penyaluran KPP bagi UMKM ini juga dikelompokkan berdasarkan skala modal usaha. Kategori usaha mikro mencakup modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. 

Sementara itu, kategori usaha kecil memiliki modal di kisaran Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha), dan skala usaha menengah memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Terkini