PFII Dipimpin Gubernur, Terapkan Sistem Hukum Inggris dan AS

Senin, 06 Juli 2026 | 22:12:32 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Foto: NET)

JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal mempunyai empat institusi yang mengurusi manajemen sampai dengan peradilan spesifik di area enklave tersebut.

Berdasarkan dokumen akademik rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan kepada pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2026), PFII diartikan sebagai kawasan yang memiliki independensi finansial dan tata usaha serta kekhususan regulasi tertentu.

Kekhasan regulasi tersebut mengadopsi, mengintegrasikan, mempraktikkan, dan/atau menyelaraskan dengan asas serta standar global. Salah satu kekhususan hukum yang dipastikan berjalan di PFII ialah tata hukum Anglo-Saxon atau common law, yang lazim digunakan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Sejumlah negara dengan pusat keuangan global layaknya Singapura ataupun Hong Kong juga memakai common law. Malahan, Uni Emirat Arab (UEA) pun membentuk enklave privat di negaranya demi mengimplementasikan tata hukum yang berbeda dari yurisdiksi umum guna menjaring modal investor.

Ditinjau dari sisi kelembagaan, pusat finansial dunia perdana di Indonesia ini bakal dilengkapi dengan Dewan, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, serta Pengadilan.

"Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII. Gubernur PFII adalah pimpinan Dewan PFII," demikian bunyi materi yang dipaparkan dalam RDPU tersebut sebagaimana dinukil dari RUU PFII, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin (6/7/2026).

Di samping itu, Lembaga Pengelola PFII ialah badan hukum yang memegang otoritas spesifik dalam menjalankan manajemen operasional PFII.

Selanjutnya, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang kemudian dipendekkan menjadi LPJK PFII ialah institusi yang memegang otoritas spesifik dalam menjalankan pemantauan pada sektor finansial dan penunjang jasa keuangan PFII.

Serta yang terakhir, Pengadilan PFII merupakan institusi peradilan yang diserahi otoritas spesifik dalam menjalankan fungsi yudisial di PFII. Institusi peradilan ini bakal memakai sistem common law. Indonesia sendiri pada dasarnya memakai civil law, yang merupakan sistem hukum Eropa Kontinental.

Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengutarakan bahwa pembentukan PFII di dalam negeri selaras dengan posisi strategis sebagai negara anggota G20. 

Demi menggaet lebih banyak penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI), maka diperlukan kekhususan tersendiri di dalam sebuah enklave guna mendongkrak daya saing global.

"Banyak tawaran, banyak situasi-situasi, yang mau tidak mau harus memberikan kekhususan sendiri sehingga bersaing dengan situasi-situasi global yang mau tidak mau diberikan secara khusus dan daya tarik sendiri. Indonesia butuh FDI besar dalam rangka mengembangkan proyek-proyek investasi dan penanaman modal dalam rangka mengembangkan ekonomi dalam negeri," terang Misbakhun.

Terkini