Revisi UU Adminduk: NIK Bakal Jadi Single Identity Number

Senin, 06 Juli 2026 | 20:50:02 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) difokuskan untuk memperluas kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi identitas tunggal (single identity number/SIN).

Langkah ini diambil demi mengakselerasi transformasi digital dalam sektor pelayanan publik di tanah air.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Khozin menyebutkan bahwa penyesuaian tersebut bakal menyatukan data kependudukan ke dalam beragam sektor layanan publik. 

Dengan demikian, warga tidak perlu lagi bertumpu pada dokumen fisik, termasuk melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat mengurus berbagai keperluan.

"Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," kata Khozin.

Ia berpendapat, implementasi NIK saat ini masih terbatas pada beberapa urusan saja, contohnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui pembaruan UU Adminduk, basis data kependudukan bakal dioptimalkan secara lebih menyeluruh untuk sektor pendidikan, perbankan, kesehatan, rancangan pembangunan, pembagian anggaran, pesta demokrasi, hingga penegakan hukum dan antisipasi tindak kejahatan.

"Di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum/DAU, dana alokasi khusus/DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal," ujarnya.

Ia memandang pembaruan UU Adminduk sangat mendesak karena menjadi landasan utama dalam membangun ekosistem data kependudukan nasional yang terpadu, sekaligus menyokong program transformasi digital yang diusung pemerintah.

"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," ujar Khozin.

Pada saat ini, Komisi II DPR RI sedang menggodok rancangan perubahan kedua atas UU Administrasi Kependudukan. 

Pembaruan ini menggeser paradigma tata kelola kependudukan dari yang semula menganut sistem aktif kuasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, beralih ke sistem aktif digital yang terintegrasi di dalam ekosistem data kependudukan nasional.

Khozin berharap optimalisasi peran NIK sebagai identitas tunggal mampu mendongkrak efisiensi pelayanan publik, memperkokoh ketepatan data milik pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus melewati proses birokrasi yang berulang-ulang.

Terkini