Menhaj Upayakan Kenaikan Biaya Haji Tak Bebani Jamaah

Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:03:01 WIB
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bakal berusaha memastikan agar para calon jamaah haji tidak merasa terbebani di tengah potensi lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang dipicu oleh naiknya sejumlah elemen operasional perhajian.

“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jamaah kami. Angka kenaikan (biaya haji) kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jamaah kami,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menhaj Irfan menjelaskan bahwa potensi lonjakan BPIH disebabkan oleh kenaikan hampir pada semua elemen biaya operasional haji, mulai dari fluktuasi nilai tukar dolar, harga bahan bakar avtur, hingga penyesuaian tarif bermacam layanan dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi di area Masyair.

Pihak Pemerintah Arab Saudi pun mengalihkan skema layanan Kategori D menjadi Kategori C secara menyeluruh, yang secara otomatis ikut mendongkrak tarif pelayanan ibadah haji.

Ke depan, pihak pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan mendiskusikan formula dalam menentukan BPIH serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan peringatan terkait adanya potensi kenaikan BPIH 2027 yang mesti diantisipasi lewat peninjauan mendalam pada komponen biaya serta maksimalisasi efisiensi layanan demi menjaga beban yang ditanggung oleh jamaah.

"Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kami selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik," ucap Marwan.

Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI bersama pihak Kemenhaj bakal membedah bermacam skema demi menekan kenaikan tarif tersebut.

Marwan menambahkan bahwa pemerintah harus memformulasikan elemen biaya mana saja yang masih bisa dihemat. Menurutnya, tarif penerbangan memiliki ruang gerak terbatas lantaran terikat kebijakan maskapai, sementara untuk sektor fasilitas akomodasi masih sangat mungkin ditinjau ulang tanpa menurunkan mutu pelayanan yang diberikan.

Terkini