OTT Bupati Kuansing, Raja Juli Antoni: Kami Bantu KPK Bebenah

Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:41:01 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan buntut dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Menhut menyampaikan di Jakarta pada Sabtu bahwa langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan pengelolaan hutan yang bersih dari suap dan transparan.

“Kementerian Kehutanan terbuka untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” ujar Raja Antoni.

Ia menambahkan bahwa jajaran Kementerian Kehutanan siap sedia memberikan dokumen ataupun kesaksian yang diperlukan KPK demi pembenahan internal di sektor tersebut.

“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kami,” ujar Menhut.

Di sisi lain, Raja Antoni turut mengklarifikasi perihal pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pertemuan tersebut diakui berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan dalam rangka audiensi resmi.

“Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” ujar Menhut Raja Antoni.

Raja Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman Amby sebelumnya telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kemenhut. Pertemuan yang berlangsung transparan tersebut juga ditayangkan melalui akun media sosial resmi milik Kemenhut.

“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya dipublish di media sosial saya maupun kementerian,” ujarnya.

Bukan cuma itu saja, Raja Antoni menuturkan bahwa seluruh jalannya audiensi tersebut tercatat secara resmi dalam notulensi.

Menhut kembali menegaskan sikap kooperatif instansinya yang akan menyerahkan data-data yang dibutuhkan KPK untuk memperlancar proses penegakan hukum.

“Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan (dokumen) apa yang saya sebutkan tadi,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan, di mana penyidik juga mengendus adanya dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Terkini