Menhut Raja Juli Tegaskan Belum Rilis SK Pelepasan Hutan Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:25:31 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam pusaran dugaan kasus gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa dirinya belum pernah menerbitkan Surat Keterangan (SK) formal mengenai pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Raja Juli guna merespons sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka opsi untuk memanggilnya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing tersebut.

"Yang bisa katakan tidak ada surat pun atau SK yang saya keluarkan untuk melepaskan kawasan hutan di Kuansing," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantornya, Jum'at (3/7/2026).

Menteri Kehutanan tersebut mengklaim bahwa sampai detik ini kementeriannya sama sekali belum meloloskan dokumen legal apa pun yang mengubah status hutan di Kuansing menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). 

Kendati demikian, Raja Juli memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif jika penyidik memerlukan keterangan atau bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara Suhardiman Amby. Ia menegaskan dukungannya terhadap KPK dalam menuntaskan perkara ini.

"Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, akan bekerjasama, akan kooperatif dengan KPK," tegas Raja Juli.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli membenarkan bahwa ia sempat menerima audiensi dari Bupati Kuansing pada awal Juni silam. Ia tidak menampik ada pemberian sebuah amplop setelah pertemuan itu selesai. 

Namun, ia menyatakan amplop tersebut telah dipulangkan melalui perantara ajudannya jauh hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli mengaku tidak pernah membongkar atau mengetahui isi di dalam amplop tersebut karena langsung dikembalikan dalam kondisi yang utuh.

"Jadi tanggal 12 Juni temen-temen semua, jadi itu sekitar 17 hari sebelum OTT KPK, ajudan saya sudah mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing ada tanda terimanya dan ada foto," tegas Raja Juli.

"Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai pemberantasan korupsi, gratifikasi, saya kembalikan amplop, yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya, dan saya merasa itu bukan hak saya," lanjut Raja Juli.

Sebelumnya, KPK membeberkan peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah membongkar kasus dugaan suap pengurusan pelepasan status HPT yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Achmad Taufik kemudian meminta publik untuk mengawal dan menunggu jalannya proses penyidikan. Untuk saat ini, lembaga antirasuah tersebut baru menemukan bukti permulaan berupa pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing yang dialokasikan untuk memuluskan izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Terkini