JAKARTA - Berbagai pemerintah provinsi di tanah air terpantau masih mengoperasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Juli 2026. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan melunasi kewajiban pajak dengan pengeluaran yang lebih minim.
Ragam keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan denda keterlambatan, reduksi pokok pajak, sampai dengan keringanan biaya balik nama kendaraan. Setiap daerah menerapkan ketentuan insentif dan masa berlaku yang bervariasi. Setidaknya, ada enam wilayah yang tercatat masih memberlakukan kebijakan relaksasi ini.
Provinsi pertama yang melaksanakannya adalah DKI Jakarta. Pemerintah daerah setempat menghapus sanksi denda keterlambatan atas PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Berkat kebijakan tersebut, para pemilik kendaraan cukup melunasi nominal pokok pajaknya saja tanpa perlu mencemaskan akumulasi bunga ataupun denda.
Penghapusan sanksi diproses secara otomatis melalui sistem komputerisasi tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak. Agenda ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyediakan program serupa yang masa berlakunya cukup panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas yang disiapkan bagi masyarakat mencakup potongan pokok PKB senilai 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi yang diselaraskan dengan persentase diskon pokok tersebut.
Selain itu, ada pula kelonggaran untuk tunggakan pokok PKB beserta sanksinya bagi pemilik kendaraan yang menunggak sejak 5 Januari 2025. Keringanan-keringanan ini ditujukan bagi para wajib pajak yang bersedia mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
Sementara itu, Provinsi Lampung menggelar masa pemutihan dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Skema insentif yang ditawarkan cukup beragam, di antaranya bagi penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan beserta semua dendanya diputihkan.
Terdapat pula fasilitas bebas denda keterlambatan dan pajak progresif, diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk motor, hingga diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan mutasi masuk.
Bagi masyarakat yang taat membayar tepat waktu, disediakan potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ketinggalan mengagendakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Lewat program ini, masyarakat dibebaskan dari denda serta dihapuskan dari beban tunggakan pajak kendaraan lamanya, sehingga wajib pajak cukup membayarkan pajak untuk satu tahun berjalan saja.
Di sisi lain, Provinsi Kalimantan Tengah mengoperasikan program pemutihan dengan periode yang relatif singkat, yakni dari 17 Mei sampai 22 Juli 2026.
Keuntungan yang diperoleh masyarakat berupa penghapusan denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Walakin, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya PNBP yang meliputi penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan, dan BPKB.
Provinsi ini juga menyediakan diskon PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, dengan rincian potongan 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo, potongan 4 persen untuk kelonggaran 60 hari, dan potongan 2 persen untuk kelonggaran 30 hari.
Terakhir, Pemerintah Provinsi Bali menggulirkan keringanan pajak kendaraan yang berlandaskan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Insentif yang disediakan berupa potongan pokok PKB sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc dan potongan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki riwayat tunggakan pajak akan mendapatkan bonus tambahan diskon, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 50 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Secara umum, hadirnya program pemutihan ini menjadi momentum bagus bagi masyarakat guna memangkas pengeluaran sekaligus menertibkan administrasi kendaraan milik mereka. Lantaran durasi dan aturan di tiap wilayah tidak sama, masyarakat diimbau untuk segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir.
Seiring kemajuan teknologi, pengurusan pajak kini semakin praktis dan tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengantre di kantor Samsat. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk bertransaksi secara daring. Prosedur pembayarannya meliputi:
Masuk ke aplikasi Signal menggunakan akun yang terdaftar.
Lengkapi seluruh informasi personal yang diminta.
Daftarkan identitas kendaraan dengan mengisi nomor registrasi beserta nomor rangka.
Akses opsi menu pembayaran pajak kendaraan.
Buat kode bayar yang diperlukan.
Tentukan lembaga perbankan yang ingin digunakan.
Tekan opsi "Lanjut".
Jalankan instruksi pelunasan yang tertera di layar gawai.
Apabila transaksi telah sukses, tekan kembali opsi "Lanjut".
Tahapan pembayaran kini telah rampung seluruhnya.
Layanan digital ini dipastikan sangat membantu efisiensi waktu bagi para pemilik kendaraan yang memiliki kesibukan tinggi.
Walaupun prosesnya dapat diselesaikan secara online, masyarakat tetap disarankan mempersiapkan beberapa berkas penting demi kelancaran administrasi, seperti dokumen STNK asli beserta salinannya, BPKB asli dan salinannya, KTP asli pemilik yang datanya cocok dengan STNK beserta salinannya, surat kuasa resmi jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, serta dana yang mencukupi sesuai nominal pokok pajak.