DPR RI Targetkan Kebijakan Fiskal 2027 Pacu Ekonomi Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 23:33:33 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyatakan bahwa orientasi kebijakan fiskal pada tahun 2027 dipersiapkan demi memicu akselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta secara bersamaan mempertahankan ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa jargon yang diusung dalam kebijakan fiskal untuk tahun 2027 ialah "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat."

"Melalui tema ini arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dia memaparkan bahwa diskusi awal mengenai RAPBN 2027 yang dilakukan bersama pihak pemerintah serta Bank Indonesia telah menyetujui langkah kebijakan fiskal yang ekspansif, namun senantiasa terukur dan penuh kewaspadaan dalam merespons ketidakpastian situasi ekonomi global.

Target penerimaan negara ditetapkan berada pada angka 12,01 hingga 12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB), mengalami pergeseran dari kesepakatan awal pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang sebesar 11,82 sampai 12,40 persen PDB.

Komponen rinciannya terdiri atas sektor perpajakan sebesar 10,16-10,50 persen PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di angka 1,85-1,89 persen PDB, serta dana hibah sebesar 0,002-0,003 persen PDB.

Capaian pendapatan negara tersebut dipacu melalui penaikan rasio penerimaan negara secara bertahap dengan memaksimalkan tata kelola administrasi di bidang perpajakan.

Langkah strategis lainnya turut melibatkan peningkatan kepatuhan dari para wajib pajak, perluasan cakupan basis pajak, optimalisasi perolehan dana dari sektor sumber daya alam, hingga penyelarasan regulasi perpajakan demi mengikuti tren perkembangan ekonomi digital.

"Optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan," ujarnya.

Mengenai porsi pengeluaran atau belanja negara, kesepakatan batas yang diambil yakni berkisar antara 13,81 hingga 14,80 persen PDB. 

Alokasi belanja untuk pemerintah pusat sendiri dipatok sebesar 11,26-12,01 persen PDB, di mana pemanfaatannya difokuskan pada belanja yang bernilai guna tinggi demi menyokong perwujudan program kerja prioritas nasional (PKPN), mempertahankan daya beli warga, serta mengakselerasi penuntasan masalah kemiskinan ekstrem.

Fokus kebijakan ini juga diarahkan untuk menaikkan mutu kualitas sumber daya manusia serta memperkokoh iklim riset nasional sebagai basis penguatan hilirisasi dan industrialisasi.

Di sisi lain, anggaran transfer ke daerah (TKD) disepakati pada kisaran 2,55-2,79 persen PDB yang dimaksudkan agar mendorong efektivitas dan efisiensi belanja di tingkat daerah dalam memicu stimulus ekonomi sekaligus menaikkan taraf kesejahteraan warga setempat.

"Untuk itu, defisit tahun 2027 dikendalikan di kisaran 1,80-2,40 persen PDB yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat," katanya menambahkan.

Dokumen hasil pembahasan awal RAPBN 2027 ini nantinya bakal dijadikan pijakan utama bagi pihak pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta dokumen Nota Keuangannya, sebelum nantinya digulirkan kembali untuk didebatkan bersama DPR RI pada proses tahapan selanjutnya.

Terkini