Alokasi BSPS NTB 2026 Naik Signifikan Jadi 10.000 Unit Rumah

Kamis, 02 Juli 2026 | 22:36:01 WIB
Pemerintah Alokasikan 10.000 Unit Bantuan Rumah Swadaya untuk NTB [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelontorkan 10.000 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026. 

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri memaparkan jumlah kuota tersebut melonjak tajam bila disandingkan dengan kuota tahun sebelumnya.

Indah memaparkan penambahan kuota menjadi 10.000 unit merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah pusat dalam menyokong percepatan pengadaan rumah layak huni di NTB. 

Lebih dari itu, langkah tersebut diproyeksikan mampu menjadi pemicu hadirnya ekosistem pemberdayaan warga yang menyatukan pengadaan hunian, legalitas aset, akses modal, serta penguatan ekonomi keluarga selaku pondasi peningkatan kemakmuran warga NTB.

“Tambahan alokasi tersebut menjadi capaian penting bagi NTB. Pada tahun 2025, pemerintah pusat hanya mengalokasikan 1.610 unit BSPS untuk NTB. Memasuki tahun 2026, alokasi awal meningkat menjadi 6.418 unit. Namun, setelah pembahasan bersama Kementerian PKP, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 10.000 unit, atau meningkat lebih dari enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,”, Kamis (2/7/2026).

Wagub menuturkan, kenaikan kuota ini menjadi kabar baik bagi percepatan penanggulangan rumah tidak layak huni di NTB sekaligus memperlebar jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan hunian yang layak, sehat, serta aman.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menandaskan bahwa program BSPS tidak boleh dinilai semata-mata sebagai program pembangunan rumah. Menurut pandangannya, stimulan tersebut mesti menjadi bagian dari strategi besar pemberdayaan warga lewat kemitraan lintas kementerian dan lembaga, sehingga faedah yang didapatkan masyarakat tidak mandek pada pembangunan fisik saja.

Oleh karena itu, Menteri PKP mengimbau supaya eksekusi BSPS di daerah dipadukan dengan program sertifikasi tanah gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akses pendanaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta sokongan modal usaha mikro melalui Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Melalui pola tersebut, penerima BSPS tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tutur Ara.

Terkini