SRUK Diselaraskan dengan CDSC Internasional, Rilis 9 Juli 2026

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:52:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) kini sudah disesuaikan dengan Climate Data Steering Committee (CDSC) yang berskala global.

"SRUK telah diselaraskan dengan CDSC yang standar internasional dengan memperhatikan keperluan nasional sebagaimana disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Zulhas menambahkan bahwa perilisan SRUK dijadwalkan bakal berlangsung pada 9 Juli 2026.

Pada momen yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyebut kehadiran SRUK sebagai capaian yang sangat istimewa.

"Ini adalah suatu prestasi yang amat luar biasa karena sudah ditunggu oleh masyarakat internasional sejak COP 21 di Paris tahun 2015. Dan Alhamdulillah sistem sudah siap untuk diluncurkan," ujar Hashim.

Hashim juga mengutarakan bahwa hasil tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa lantaran berhasil diselesaikan dalam durasi yang tergolong sangat cepat hingga bisa sampai pada fase sekarang.

Sebagai informasi, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menekankan bahwa Indonesia telah bersiap memulai babak anyar dalam penerapan pasar karbon yang terpercaya, terbuka, serta memiliki efek masif lewat pengokohan tata kelola di sektor kehutanan.

Berdasarkan penuturan Raja Antoni, Indonesia saat ini bukan lagi sekadar menyusun cetak biru kebijakan, tetapi sudah bergerak melangkah ke tingkat penerapan konkret di lapangan.

Raja Antoni menyebutkan bahwa keunggulan Indonesia pada sektor kehutanan ini dibuktikan lewat rilisnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026, yang berperan sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Aturan-aturan tersebut menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam menggaransi tata kelola, kelestarian lingkungan, serta kejelasan regulasi bagi para investor berkelanjutan.

Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai pilar infrastruktur utama bagi pasar karbon domestik bakal mengokohkan aspek keterbukaan, akuntabilitas, serta keyakinan pasar. Langkah ini sekaligus menyediakan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaksana proyek dan investor dunia.

Berdampingan dengan agenda peluncuran itu, Menhut mengabarkan bahwa sejumlah proyek karbon sektor kehutanan di Indonesia pun bakal didaftarkan di bawah standardisasi yang telah diakui secara global.

Terkini