Transformasi PBPH Jadi Langkah Kemenhut Sokong Bioekonomi

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:49:01 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memandang bahwa transformasi perizinan yang berbasis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi salah satu langkah krusial demi menyokong bioekonomi kehutanan di tanah air.

“PBPH merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha kegiatan kembang hutan pada kawasan hutan produksi atau hutan lindung melalui multiusaha kehutanan (MUK),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto dalam seminar web (webinar) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Lebih lanjut, Erwan memaparkan bahwa pendekatan tersebut diterapkan guna mendongkrak investasi di sektor kehutanan, sekaligus menghadirkan kepastian usaha serta kepastian kawasan dengan tetap menjaga keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

“Jadi, ketiga aspek itu harus seimbang. Tidak hanya walaupun hutan produksi itu untuk memproduksi, tetapi aspek dari yang kedua aspek ekologi dan sosial tetap harus diperhatikan,” ujar dia.

Mengenai transformasi perizinan berbasis PBPH dalam menopang bioekonomi kehutanan, Erwan menjelaskan bahwa kawasan hutan merupakan sumber daya hayati yang tidak boleh cuma dilihat sebagai penghasil kayu semata. 

Wilayah hutan, sambung dia, juga berfungsi sebagai sumber daya yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai pemasok pangan, energi, air, hingga jasa lingkungan.

“Sumber daya hutan tersebut mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, penciptaan lapangan dan kesempatan kerja,” kata Erwan.

Ia menambahkan, seluruh hasil hutan yang diperoleh adalah komoditas yang bisa diolah kembali demi meraih nilai tambah, sekaligus membentangkan peluang kerja dan kesempatan berusaha yang baru.

Multiusaha kehutanan (MUK) sendiri, menurutnya, menjadi pilar utama bagi PBPH dalam bertransformasi demi mengoptimalkan pemanfaatan hutan yang menyokong bioekonomi kehutanan.

Oleh karena itu, Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat konsep MUK dengan melakukan penyempurnaan serta revisi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8).

“Revisi P.8 hadir untuk melengkapi norma-norma yang penting untuk diatur terkait dengan upaya memberikan kemudahan investasi, kepastian prosedur,” ujar Erwan.

Terkini