Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Nadiem Makarim

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:28:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa sampai saat ini belum terdapat instruksi maupun diskusi terkait pemberian amnesti bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Yusril menyebutkan pihak pemerintah tetap menghargai jalannya proses hukum yang tengah berlangsung dan belum ada pengajuan apa pun mengenai amnesti untuk Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan itu diungkapkan olehnya demi merespons pertanyaan perihal peluang Presiden Prabowo Subianto menyetujui amnesti bagi Nadiem, seperti langkah sebelumnya yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut penjelasan Yusril, kasus Nadiem sama sekali belum masuk dalam pembahasan karena tahapan peradilan masih bergulir. Pasca-putusan dari pengadilan tingkat pertama, pihak terdakwa masih memegang hak hukum untuk melakukan langkah lanjutan, salah satunya lewat pengajuan banding.

Dia menambahkan bahwa selama persidangan, jaksa penuntut umum maupun tim pengacara terdakwa sudah diberikan ruang yang setara untuk membawa alat bukti serta saksi demi memperkuat argumentasi masing-masing di depan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Seperti diketahui, Nadiem sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.

Bukan hanya hukuman kurungan fisik, ia juga dikenakan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sekaligus diharuskan menyetor uang pengganti sebesar Rp809,59 miiliar subsider lima tahun kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan yang bersangkutan telah memicu kerugian pada keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun.

Terkini