Yusril Sebut Pemerintah Netral soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:20:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengutarakan bahwa pemerintah mengambil posisi netral terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Yusril menegaskan tidak terdapat instruksi berbentuk apa pun dari pihak pemerintah kepada pengadilan dan mempersilakan perkara tersebut diperiksa serta diputus secara seadil-adilnya.

"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," ucap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Disebabkan perkara tersebut baru diselesaikan oleh pengadilan pada tingkat pertama, menurut Yusril, Nadiem masih memiliki peluang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah bakal mengajukan upaya banding.

Yusril mengimbau seluruh pihak untuk menanti jalannya proses hukum tersebut, dan pihak pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan guna benar-benar meneliti perkara Nadiem serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Mengenai adanya seorang hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan menghendaki agar Nadiem dibebaskan, Yusril memandang perkara tersebut sebagai hal yang lumrah dalam vonis pengadilan karena majelis hakim yang memeriksa Nadiem berkekuatan lima orang hakim.

Di lingkup Mahkamah Agung (MA), ia mengutarakan adakalanya didapati pula seorang hakim yang mengambil keputusan berbeda pendapat di antara tiga orang hakim yang memeriksa perkara kasasi.

"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi.

Bukan hanya hukuman kurungan penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk masa jabatan 2019–2024 itu pun dijatuhi hukuman denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp809,59 miIiar subsider 5 tahun kurungan.

Kewajiban uang pengganti tersebut dibebankan kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.

Dipaparkan bahwa bagian terbesar dari sumber dana PT AKAB didapatkan dari investasi pihak Google yang bernilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hukum sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Tindak pidana korupsi tersebut disinyalir, salah satunya dijalankan dengan merealisasikan pengadaan sarana pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak selaras dengan perencanaan pengadaan sekaligus asas-asas pengadaan.

Tindakan dari pendiri salah satu korporasi teknologi tersebut diputuskan dijalankan di antaranya secara bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lain yang sudah dijatuhi vonis pada peradilan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta sosok Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.

Oleh karena itu, eks Mendikbudristek tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah serta ditambah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini