RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas Prioritas

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:15:32 WIB
DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI bermufakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menerangkan RUU usulan pemerintah tersebut ialah amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK terbaru, ucap dia, menentukan bahwa RUU PFII wajib disusun dalam kurun waktu paling lambat tiga bulan semenjak UU itu disahkan pada 17 Juni 2026.

Dipaparkannya, tiap perumusan Undang-Undang diawali dari fase perencanaan selaras dengan prolegnas. Menimbang RUU PFII belum tercantum dalam daftar prolegnas, DPR ataupun pemerintah dapat mengusulkan RUU baru dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan agenda rapat Baleg terdahulu, kondisi tertentu itu dinilai sudah terpenuhi.

RUU PFII, sebut Martin, krusial demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional.

 PFII, dianugerahi kewenangan khusus selaku roda penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan.

Setidaknya terdapat lima target pembentukan PFII, yakni mendongkrak daya saing Indonesia selaku pusat keuangan internasional serta memicu pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

Berikutnya, menggaet investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik skala nasional ataupun internasional; memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya; serta mengokohkan andil sektor keuangan bagi perekonomian nasional.

Sebelumnya, rapat kerja Baleg DPR RI bersama utusan pemerintah pada Selasa (23/6) menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibahas selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini