Pajak Digital Ditargetkan Naik 100 Persen Lewat Lokapasar

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:55:02 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga 100 persen, dengan estimasi mencapai Rp24 triliun per tahun. Target ini dipatok menyusul diberlakukannya sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang diambil dari omzet bruto para pedagang di lokapasar. Aturan pemotongan ini hanya menyasar para penjual yang memiliki pendapatan di atas Rp500 juta dalam setahun.

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Penetapan target baru tersebut telah mengalkulasi aspek peningkatan kepatuhan dari wajib pajak, pembenahan pada sistem perpajakan, sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku usaha, terutama sektor UMKM serta pihak pengelola lokapasar.

“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga 'marketplace'-nya. Mudah-mudahan semangatnya kami arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” kata Bimo Wijayanto menambahkan.

Bimo Wijayanto memaparkan bahwa setoran pajak yang bersumber dari para pelaku niaga elektronik konsisten memperlihatkan grafik yang positif sepanjang lima tahun ke belakang. Sektor digital tersebut biasanya menyumbang pemasukan negara di kisaran Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setiap tahunnya.

Melalui implementasi sistem pemungutan langsung lewat pihak lokapasar, DJP optimistis tingkat kepatuhan para wajib pajak akan semakin membaik, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kas negara dari sektor tersebut.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelas Bimo Wijayanto.

Saat ini, DJP secara resmi telah menetapkan empat perusahaan e-commerce besar sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas pendapatan para pedagang di platform digital mereka. Keempat perusahaan lokapasar tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Status penunjukan ini mulai berlaku per 1 Juli 2026. Kendati demikian, pemerintah menyediakan kelonggaran waktu atau masa transisi selama satu bulan, sehingga proses pemungutan pajak secara efektif baru akan dijalankan pada 1 Agustus 2026.

Melalui mekanisme pajak lokapasar ini, penyelenggara platform bakal memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto penjual. 

Di sisi lain, pembeli tetap bertransaksi dan membayar seperti biasa di aplikasi, kemudian platform lokapasar memotong pajak tersebut, menerbitkan invoice, menyetorkannya langsung ke kas negara, dan menyusun laporannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Terkini