Harga Emas Antam 1 Juli Turun Jadi Rp2,625 Juta per Gram

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:20:32 WIB
Produk Emas Antam. (Foto: NET)

JAKARTA - Harga produk emas Antam paling baru, berdasarkan informasi yang disiarkan oleh situs resmi Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Juli pukul 10.50 WIB, mencatatkan penurunan sebesar Rp5.000. Angka tersebut bergeser dari posisi sebelumnya senilai Rp2.630.000 kini berada di level Rp2.625.000 per gram.

Selaras dengan hal itu, nilai beli kembali atau buyback untuk emas Antam juga ikut melemah ke angka Rp2.320.000 per gram. Meski demikian, banderol emas batangan produksi Antam ini dapat mengalami fluktuasi sewaktu-waktu.

Proses transaksi untuk harga jual tetap diberlakukan potongan pajak, yang merujuk pada regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori emas mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram (1 kilogram).

Aktivitas penjualan kembali aset emas batangan menuju pihak PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, bakal dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk aktivitas buyback tersebut langsung dikurangi dari jumlah keseluruhan nilai buyback. Di bawah ini merupakan daftar harga per keping emas batangan yang dipublikasikan melalui situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.362.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.625.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.190.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.760.000.

Harga emas 5 gram: Rp12.900.000.

Harga emas 10 gram: Rp25.745.000.

Harga emas 25 gram: Rp64.237.000.

Harga emas 50 gram: Rp128.395.000.

Harga emas 100 gram: Rp256.712.000.

Harga emas 250 gram: Rp641.515.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.282.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.565.600.000.

Mengenai skema potongan pajak pada harga pembelian emas yang sejalan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi beli emas batangan akan ditarik PPh 22 dengan nominal 0,45 persen bagi pengguna NPWP dan angka 0,9 persen untuk warga non-NPWP. 

Seluruh transaksi pemesanan emas batangan nantinya akan dilengkapi beserta dokumen bukti potong PPh 22.

Terkini