Resmi Berlaku Nasional, Ini Harga Biosolar B50 per 1 Juli 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:27:01 WIB
Ilustrasi - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan penggunaan bahan bakar solar dengan spesifikasi biodiesel B50 di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai 1 Juli 2026. 

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah mendistribusikan B50 mengonfirmasi bahwa nilai jual kepada masyarakat tidak berubah dan masih sama dengan harga biosolar versi terdahulu, yakni B40.

Marzuki, yang menjabat sebagai pengawas di SPBU 34.15405 wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan bahwa hingga saat ini nilai jual biosolar tidak mengalami penyesuaian kendati penerapan B50 telah dijalankan.

“Harga belum ada kenaikan dan penurunan (sama), yang kenaikan kemarin cuma Pertamina Dex,” ucapnya, Rabu (1/7/2026).

Konfirmasi senada turut diutarakan oleh pengawas SPBU 31.154.02 yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda–Ciputat Raya, Tangerang Selatan. Ia menjelaskan bahwa nominal harga bahan bakar yang dipasarkan di SPBU senantiasa mematuhi regulasi yang sudah ditentukan.

“Harga sama, karena itu ditentukan pemerintah,” katanya.

Berdasarkan data dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, nilai jual Solar bersubsidi atau Biosolar di seluruh jaringan SPBU Pertamina hingga kini masih tertahan di angka Rp 6.800 per liter. Nominal tersebut berlaku seragam di tingkat nasional tanpa mengalami pergeseran.

Langkah pemerintah dalam menetapkan pemanfaatan biodiesel B50 ini dipayungi oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen. 

Regulasi ini merupakan kelanjutan dari program biodiesel domestik pasca-penerapan B35 serta B40. Melalui sistem teranyar ini, porsi biodiesel yang bersumber dari minyak kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di dalam solar dinaikkan hingga menyentuh 50 persen. 

Langkah penguatan komposisi campuran biodiesel ini dipandang penting oleh pemerintah demi memperkokoh ketahanan energi dalam negeri sekaligus memangkas angka ketergantungan pada pasokan BBM impor.

Walaupun sudah sah berjalan per 1 Juli 2026, pihak pemerintah masih menyediakan tenggat waktu transisi bagi sejumlah badan usaha penyalur yang kedapatan masih mempunyai sisa stok B40. 

Kegiatan distribusi B40 tetap diizinkan berjalan sampai tanggal 30 September 2026, sebelum nantinya semua jalur distribusi solar diwajibkan memenuhi kriteria B50 secara menyeluruh. Bersamaan dengan peningkatan porsi biodiesel tersebut, pemerintah pun memperketat regulasi standar mutu bahan bakar. 

Hal ini dilakukan demi memastikan kualitasnya tetap terjamin sekaligus aman saat diaplikasikan pada mesin-mesin diesel. Adapun beberapa tolok ukur parameter yang ikut ditata meliputi massa jenis, viskositas, angka setana, titik nyala, kadar kandungan air, hingga tingkat stabilitas bahan bakar sewaktu disimpan maupun digunakan.

Terkini