Menhut: Transformasi Tata Kelola Kehutanan Harus Inklusif

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:47:01 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memandang bahwa transformasi dan perbaikan tata kelola kehutanan wajib berjalan lebih inklusif, berkelanjutan, kompetitif, serta sanggup menyelesaikan bermacam tantangan yang ada.

Adapun perbaikan tata kelola pemanfaatan hutan ini diterapkan lewat penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

“Kawasan hutan harus dikelola pihak yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan,” kata Menhut dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan pandangannya, evaluasi atas penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 memperlihatkan masih adanya beragam masalah tata kelola yang mesti secepatnya dibenahi.

Sekarang ini tercatat ada kurang lebih 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang mana sekitar 30 persen di antaranya memperlihatkan performa yang belum maksimal.

Di samping itu, konflik tenurial antara pemilik PBPH dengan warga di sekeliling wilayah hutan masih kerap dijumpai, sedangkan pengajuan perizinan baru juga terus meningkat dengan daftar antrean yang sudah menembus lebih dari 200 permohonan.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Melalui bagian dari langkah ini, Kemenhut pun bakal memperketat tingkatan proses perizinan supaya tidak disalahgunakan sebagai kesempatan untuk menguasai wilayah hutan tanpa adanya kepastian investasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak menggeser norma yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas Laksmi.

Ia mengimbuhkan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut juga difokuskan untuk memperkokoh konsep Multiusaha Kehutanan, mendongkrak kepastian investasi, mengakselerasi penanganan konflik tenurial, memperkuat digitalisasi sistem perizinan, dan memastikan pengelolaan hutan sanggup membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar hutan, serta memelihara keberlanjutan fungsi ekologis hutan.

Terkini