JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan sedang melakukan inventarisasi lanjutan terkait rencana peninjauan kembali nilai kontrak proyek di tengah melambungnya harga material konstruksi.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PU, Indro Pantja Pramodo, menjelaskan bahwa wacana revisi nilai kontrak tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya harga BBM serta bahan baku konstruksi di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
“[Revisi nilai kontrak] Masih dalam proses untuk pengumpulan data. Karena kan paket pekerjaan kan banyak nih, terus belum lagi sektornya kan banyak Bina Marga, Cipta Karya, SDA, dan lain-lain,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Selasa (30/6/2026).
Indro menguraikan bahwa pendataan yang sedang berjalan mencakup besaran eskalasi harga material serta dampaknya terhadap relevansi nilai kontrak yang saat ini masih berlaku.
Indro menuturkan bahwa hasil pendataan awal mengindikasikan para kontraktor mengeluhkan kenaikan harga material dengan persentase rata-rata mencapai 10%.
“Memang mesti tahu detailnya kan. Kira-kira apa mulai dari materialnya kemahalannya berapa, naiknya berapa. Kemudian juga untuk setiap paketnya dan yang terpengaruh apa saja nah ini kami masih mencari data. Tetapi secara kasar ya, kenaikan antara 10% sampai 30%,” tambahnya.
Pembangunan infrastruktur skala nasional mulai mengalami distorsi akibat lonjakan harga material konstruksi sebagai imbas dari pelemahan kurs Rupiah terhadap dolar AS yang sempat menyentuh level Rp18.000-an.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi dari sejumlah kontraktor proyek yang mulai mengajukan usulan penyesuaian anggaran. Mengingat, beragam material konstruksi seperti baja, besi, hingga semen telah mengalami kenaikan harga.
"Oh iya, kontraktor sudah mulai minta ada penyesuaian harga. Iya pastilah [sudah mulai mengeluh] karena ya semuanya kan harga semua naik. Semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik," ujarnya.
Dody memaparkan bahwa Kementerian PU telah mengambil langkah untuk merespons keluhan tersebut dengan melaporkan aspirasi para pelaku industri konstruksi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
Nantinya, surat edaran khusus dari LKPP diharapkan menjadi payung hukum formal untuk mengatur penyesuaian harga atau eskalasi nilai proyek di tengah volatilitas nilai tukar Rupiah.