DJP Bisa Lacak Omzet Pedagang Online Bebas PPh

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:31:31 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para pelaku usaha daring untuk bersikap jujur saat melaporkan nilai omzet mereka kepada pihak marketplace.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa semua bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh marketplace bakal terintegrasi langsung ke akun milik wajib pajak dan tersimpan di dalam pusat data DJP.

"Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita," ujar Hantriono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Melalui ketersediaan data tersebut, pihak otoritas pajak memiliki kemampuan untuk memonitor perolehan omzet para pelaku usaha yang berniaga di platform marketplace. Informasi ini selanjutnya bakal dimanfaatkan demi mencocokkan dokumen surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta yang diserahkan oleh pedagang kepada pihak marketplace.

"Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace," jelasnya.

Hantriono menerangkan bahwa seluruh data transaksi yang dikumpulkan dari platform marketplace akan mempermudah DJP dalam mengidentifikasi total akumulasi omzet dari tiap-tiap pelaku usaha. Lewat mekanisme ini, pihak perpajakan dapat melakukan verifikasi apakah dokumen surat pernyataan yang diserahkan sudah valid dan sesuai dengan fakta di lapangan.

"Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," imbuh Hantriono.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak pemerintah telah memutuskan bahwa tidak semua pelaku usaha di platform marketplace bakal langsung dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%. 

Salah satu bentuk pengecualian ini disiapkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun, dengan syarat telah menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace.

Di samping kelompok pelaku usaha tersebut, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini juga tidak menyasar pada aktivitas penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi berbasis teknologi, pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta aktivitas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bukan hanya itu saja, transaksi terkait emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan komoditas sejenisnya dalam regulasi tertentu, hingga aktivitas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga dikategorikan ke dalam kelompok pengecualian tersebut.

Terkini