Dana SAL Rp281 T di Himbara Harus Fokus ke Sektor Produktif dan UMKM

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:21:31 WIB
Ekonom sekaligus ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. (Foto: NET)

JAKARTA - Ekonom sekaligus ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyarankan agar penempatan dana kas negara senilai Rp281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilengkapi dengan target penyaluran kredit produktif. 

Langkah ini dinilai penting agar kegunaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan sektor riil.

Menurut pandangannya, kesuksesan dari kebijakan ini tidak boleh hanya ditinjau dari terjaganya likuiditas bank. Indikator utamanya adalah seberapa besar dana tersebut dapat memperluas akses pembiayaan bagi koperasi, UMKM, sektor pangan, industri padat karya, serta sektor lain yang banyak membuka lapangan kerja.

"Ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada kuatnya likuiditas bank. Pertanyaan pokoknya adalah apakah dana sebesar itu benar-benar mengalir menjadi kredit produktif bagi UMKM, industri padat karya, petani, nelayan, koperasi, dan sektor riil, atau hanya mempertebal bantalan likuiditas perbankan," ujar Achmad di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia menerangkan bahwa dana jumbo tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan cadangan fiskal milik negara. Oleh karena itu, pengelolaan SAL wajib dilakukan secara hati-hati serta dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Achmad berpendapat bahwa rekam jejak penempatan dana pemerintah di masa lalu mengindikasikan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah tercatat pernah menaruh dana Rp200 triliun pada lima bank pelat merah lewat mekanisme deposito on call, disertai larangan memakai dana itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Kendati demikian, aturan larangan pembelian SBN dianggap belum memadai untuk memastikan aliran dana mengalir ke sektor produktif.

"Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar," tuturnya.

Dia pun menyandarkan argumennya pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperlihatkan kondisi likuiditas perbankan yang masih kokoh. 

Hingga April 2026, penyaluran kredit bank tumbuh sebesar 9,98 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp8.755 triliun, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meroket 11,39 persen menjadi Rp10.077 triliun.

Di samping itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga bertengger di angka 25,39 persen, berada jauh di atas batas minimal sebesar 10 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) berada pada posisi 23,97 persen.

Namun di sisi lain, laju pertumbuhan kredit tersebut dinilai belum merata. Kredit untuk korporasi melonjak hingga 15,51 persen, tetapi kredit bagi sektor UMKM terpantau hanya tumbuh tipis sebesar 0,16 persen.

"Inilah titik krusialnya. Likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku usaha kecil," ungkapnya.

Achmad menilai bank-bank BUMN memang diuntungkan karena mendapat suplai likuiditas tambahan dengan ongkos yang terhitung murah. Kendati demikian, dia mengingatkan agar pemerintah turut menghitung biaya peluang (opportunity cost) dari pemanfaatan uang negara tersebut.

"Sementara itu, rakyat menanggung opportunity cost. Dana Rp281 triliun dapat digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, irigasi, transportasi publik, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial," kata dia.

Oleh sebab itu, dampak positif dari penempatan dana di perbankan wajib dibuktikan lewat kenaikan penyaluran kredit produktif serta pembukaan lapangan pekerjaan baru.

Achmad mengimbuhkan, situasi fiskal saat ini menuntut agar setiap rupiah dari uang negara mampu memberikan kontribusi ekonomi yang dapat diukur.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri berada di angka 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I-2026, sedangkan realisasi APBN hingga akhir Mei 2026 menorehkan defisit senilai Rp180,4 triliun atau setara 0,70 persen dari PDB.

"Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah uang negara harus punya dampak ekonomi yang jelas. Oleh karena itu, penempatan Rp281 triliun di Himbara harus disertai kontrak kinerja. Pemerintah perlu menetapkan porsi minimal kredit untuk UMKM, koperasi produktif, pangan, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja," urainya.

Lebih jauh, Achmad memberikan usulan supaya perbankan yang menerima dana menyampaikan laporan pemanfaatan dana secara berkala, tidak cuma kepada Kementerian Keuangan melainkan juga kepada publik lewat laporan yang bisa diaudit.

Dia juga mendorong agar DPR dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap implementasi kebijakan ini.

"Kesimpulannya, penempatan Rp281 triliun di Himbara dapat dibenarkan bila benar-benar menjadi instrumen penggerak sektor riil. Akan tetapi, tanpa target, transparansi, dan evaluasi publik, kebijakan ini berisiko menjadi subsidi likuiditas terselubung bagi perbankan. Uang negara harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar parkir aman di bank," pungkasnya.

Terkini