JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Penyampai Informasi (financial influencer) sendiri didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mengedukasi atau menyebarkan informasi seputar sektor jasa keuangan.
Kegiatan ini bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendongkrak literasi keuangan dan/atau mengarahkan konsumen serta publik dalam menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Kehadiran POJK ini menjadi langkah konkret OJK demi memastikan penyampaian informasi di sektor jasa keuangan berjalan transparan, akurat, jujur, gampang diakses, serta tidak menjebak, demi memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas.
Di dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa influencer wajib menjalin kemitraan dengan PUJK saat menjalankan aktivitas pemasaran. Melalui kolaborasi ini, PUJK memiliki kewajiban untuk memastikan identitas resmi serta hubungan kerja sama antara influencer dan PUJK dicantumkan secara jelas.
PUJK pun berkewajiban menjamin bahwa produk dan/atau layanan yang dipromosikan oleh pelaku influencer dibatasi hanya pada produk dan/atau layanan yang sudah disepakati dalam kontrak kedua belah pihak.
Tidak hanya itu, PUJK wajib mengawal agar produk dan/atau layanan yang dipasarkan tersebut telah mengantongi izin resmi dari OJK.
Di samping itu, PUJK memegang tanggung jawab untuk memastikan bahwa financial influencer mempunyai keahlian, kompetensi, dan/atau kualifikasi yang memadai dalam membagikan informasi mengenai produk dan/atau layanan keuangan kepada publik.
Terakhir, PUJK wajib menjamin influencer tidak menyalahgunakan data dan/atau informasi milik konsumen ataupun masyarakat, serta senantiasa menaati regulasi terkait perlindungan data dan/atau informasi.
Apabila regulasi-regulasi ini dilanggar oleh pihak PUJK, OJK bakal menjatuhkan sanksi administratif, yang salah satunya berwujud denda finansial.
"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).