Pemerintah Resmikan Standar Teknis B50 Mulai Juli 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:16:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). [Foto: NET]

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan spesifikasi serta standar mutu bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel guna campuran solar 50 persen (B50) yang dijadwalkan meluncur pada Juli 2026. 

Ketetapan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Merujuk pada lampiran aturan tersebut, ada minimal 24 parameter uji yang wajib dipenuhi oleh produk biodiesel sebelum dicampur menjadi B50. 

Beberapa parameter krusial yang ditentukan meliputi massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius di angka 850–890 kg/m³, viskositas kinematik sebesar 2,3–6,0 centistokes (cSt), serta angka setana paling rendah 51. 

Guna memastikan keamanan selama proses distribusi dan penyimpanan, titik nyala (flash point) juga dipatok minimal 130 derajat Celsius.

Di samping itu, pemerintah membatasi kadar belerang paling banyak 10 mg/kg, fosfor maksimal 4 mg/kg, angka asam tertinggi 0,40 mg KOH/gram, gliserol bebas maksimal 0,02% massa, serta gliserol total paling tinggi 0,24% massa.

Komponen utama biodiesel, yakni kadar ester metil, ditetapkan minimal 96,5% massa, sedangkan angka iodium dibatasi maksimal 115 g-I2/100 gram.

Ketentuan ini tidak hanya mengatur unsur kimia, tetapi juga performa dari bahan bakar itu sendiri. Kestabilan oksidasi ditentukan minimal 900 menit jika memakai metode Accelerated Method, atau minimal 67,5 menit dengan sistem Rapid Small Scale Oxidation Test (RSSOT). 

Sementara itu, tingkat kandungan air dibatasi paling banyak 300 ppm, nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) maksimal 15 derajat Celsius, total kontaminan tertinggi 20 mg/liter, serta indikator cleanliness yang wajib dilaporkan berpedoman pada metode uji yang berlaku. 

Seluruh standar baku ini mengacu pada SNI 7182:2024 beserta perubahannya, dengan metode pengujian yang berkiblat pada standardisasi internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Mengingat perpindahan persentase pencampuran dari program B40 ke B50 ini terhitung sangat besar, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran berupa masa transisi kepada para pelaku usaha. 

"Badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% [B40] dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026," bunyi Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut dikutip Minggu (28/6/2026).

Walau demikian, pemerintah bakal menindak tegas para pelaku industri yang membandel setelah masa transisi berakhir. 

Perusahaan BBM yang mengabaikan kewajiban pencampuran ataupun produsen BBN yang gagal menyalurkan biodiesel sesuai target minimal 50 persen dipastikan akan menerima sanksi administratif. 

Bentuk hukuman administratif tersebut berkisar dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara waktu, hingga pencabutan izin usaha.

Terkini