JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dilansir dari situs resmi Logam Mulia pada Jumat pukul 08.30 WIB, terpantau belum bergerak dari posisi Rp2.655.000 per gram yang bertahan sejak dua hari belakangan.
Akan tetapi, nilai pembelian kembali (buyback) oleh Antam mengalami peningkatan sebesar Rp20.000 dibandingkan hari Kamis (25/6), sehingga kini bertengger di angka Rp2.340.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Proses transaksi pelepasan aset ini mengacu pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana potongan pajak berlaku untuk seluruh ukuran gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback tersebut bakal dikurangi secara langsung dari total dana yang diterima. Di bawah ini merupakan daftar harga terbaru untuk setiap pecahan emas batangan yang dirilis situs Logam Mulia Antam:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.
Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.
Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.
Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.
Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.
Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.
Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.
Sementara untuk skema pemungutan pajak saat konsumen membeli komoditas ini, ketentuannya masih berlandaskan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut menetapkan bahwa investasi emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, serta 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Seluruh aktivitas pengadaan emas batangan ini nantinya akan dilengkapi dengan dokumen bukti potong PPh 22.