JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, kebijakan wajib Biosolar B50 yang bakal bergulir pada 1 Juli 2026 merupakan langkah untuk beralih ke energi terbarukan, mengingat persediaan energi fosil dipastikan bakal terus menyusut di masa mendatang.
"Pemanfaatan B50 ini bisa menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan bauran energi," kata Bisman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia berpendapat, pemberlakuan mandatori Biosolar B50 ini diharapkan mampu memangkas ketergantungan terhadap solar, lantaran jenis bahan bakar tersebut telah dikombinasikan dengan 50 persen kandungan bahan nabati.
Pengamat itu menguraikan bahwa B50 juga menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam mendongkrak bauran energi. Sektor yang awalnya sangat bertumpu pada energi fosil secara bertahap kini mulai dialihkan ke energi baru terbarukan.
Oleh karena itu, menurut Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA) tersebut, implementasi Biosolar B50 menjadi sarana transisi menuju energi yang dapat diperbarui kembali.
"Ini untuk menuju transisi energi karena ke depan dipastikan fosil BBM akan terus berkurang, maka harus ditingkatkan menjadi energi terbarukan, dan ini bagus," ujarnya.
Di samping itu, jika ditinjau dari sisi finansial, penerapan B50 diproyeksikan mampu memotong angka impor BBM diesel, terutama solar, dalam jumlah yang sangat besar, sehingga berdampak positif bagi efisiensi keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian bahwa Indonesia bakal menyetop impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun ini, menyusul diberlakukannya mandatori biodiesel 50 persen (B50) mulai Juli 2026.
“Besok Juli akan kami resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kami. Mulai tahun ini kami tidak lagi melakukan impor solar,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia memaparkan bahwa jumlah konsumsi solar di Indonesia hingga saat ini sudah menembus angka 39 juta kiloliter (kl), melalui kebijakan mandatori biodiesel 40 persen (B40) yang sebelumnya telah dijalankan oleh pemerintah.
“Dari 39 juta kiloliter itu kemarin B40, itu 40 persen pakai FAME. FAME itu adalah dari CPO dengan metanol dicampur, jadilah FAME. Kemudian dicampur menjadi solar yang namanya B40,” katanya lagi.