Pasokan Membaik, Ekspor Batu Bara Kembali Normal

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:21:01 WIB
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menangguhkan sementara waktu pengapalan ekspor komoditas batu bara tertentu demi menjaga ketersediaan pasokan dengan spesifikasi kalori yang diperlukan bagi kebutuhan energi primer pada pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Sampai dengan saat ini, volume sebesar 141 juta metrik ton (MT) batu bara berhasil diamankan, dari keseluruhan total keperluan tahunan yang mencapai 154 juta MT.

Melihat situasi pasokan batu bara untuk menunjang operasional pembangkit listrik yang kian memulih, Anggi menginformasikan bahwa aktivitas ekspor batu bara sekarang sudah berlangsung normal lagi.

“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi.

Kemudian, demi menguatkan stabilitas sekaligus memitigasi risiko munculnya kendala pasokan listrik pada waktu yang akan datang, mekanisme pengadaan energi primer milik PLN bakal dipantau secara lebih intensif.

Langkah pemantauan ini nantinya turut mengikutsertakan tim gabungan yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta pihak PLN.

Anggi menyebutkan bahwa agenda pengawasan tersebut merupakan suatu tindakan yang lumrah dan krusial dijalankan demi menjamin pemenuhan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dapat terealisasi secara optimal.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggi.

Mengenai perkara tersebut, tidak diterbitkan regulasi anyar demi menerapkan pembatasan ekstra, lantaran struktur regulasi yang dibutuhkan sejatinya telah tersedia.

Pada momen ini, Pemerintah memilih fokus terhadap penerapan serta penegakan regulasi yang sudah berlaku agar tetap beroperasi secara efektif, tidak terkecuali pada poin-poin yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, yang di antaranya mengatur perihal realisasi Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

Terkini