JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh pelaku bisnis yang beroperasi melalui platform social commerce, seperti Instagram dan Facebook, wajib tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini hadir sebagai pemutakhiran dari aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menjelaskan bahwa baik social commerce maupun lokapasar (marketplace) dilarang keras beroperasi sebagai produsen.
Ia menekankan bahwa fungsi utama marketplace hanyalah sebatas fasilitator yang mempertemukan pihak penjual dengan pembeli, bukan entitas yang memproduksi barang untuk dijual di platformnya sendiri.
“Sama halnya dengan social commerce, social commerce itu hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli, bahkan social commerce tidak boleh memfasilitasi transaksi di tempat tersebut berbeda dengan marketplace,” ujar Iqbal dalam acara webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Kamis (25/6/2026).
Iqbal menambahkan, perbedaan mendasar antara social commerce dan marketplace terletak pada sistem pembayarannya. Social commerce tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di dalam sistem elektronik mereka.
“Nah inilah pembedaan antara social commerce dengan marketplace,” tambahnya.
Selanjutnya, Iqbal menegaskan bahwa Permendag No. 19 Tahun 2026 mengatur berbagai kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), yang mencakup e-commerce, daily deals, serta social commerce.
Kewajiban tersebut meliputi fasilitasi perizinan pedagang, penolakan pendaftaran bagi pedagang tanpa izin, hingga pelarangan bagi pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan pemerintah.
Tujuan utama regulasi ini adalah memperkuat perlindungan konsumen dalam ekonomi digital melalui transparansi informasi produk dan keamanan transaksi.
Langkah ini diharapkan mampu membentuk ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, kompetitif, serta berpihak pada UMKM dan produk lokal.
Aturan ini mengikat berbagai pihak, mulai dari pedagang, marketplace, social commerce, hingga penyedia jasa ride-hailing dan agen perjalanan daring yang memiliki fitur transaksi. Salah satu poin krusial adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas bagi setiap pelaku usaha.
Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha baru diberikan waktu enam bulan.
Selain itu, setiap komponen biaya transaksi wajib diinformasikan secara terbuka kepada konsumen. Platform juga dituntut untuk menyajikan informasi produk dengan lebih jelas demi menekan risiko misinformasi.
Terakhir, platform diwajibkan mendukung produk dalam negeri dan UMKM melalui optimalisasi algoritma pencarian agar produk lokal lebih mudah ditemukan, tanpa boleh memungut biaya tambahan atas pengaturan visibilitas tersebut.