Kinerja Investasi Asuransi Umum Terjaga di Tengah Volatilitas Pasar

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:14:01 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa capaian investasi sektor asuransi umum memperlihatkan tren positif meskipun menghadapi situasi pasar yang fluktuatif.

Data per April 2026 mencatat investment yield asuransi umum konvensional menyentuh angka 0,55 persen, meningkat dibandingkan posisi 0,27 persen pada Maret 2026. Dalam rentang waktu serupa, investment yield pada segmen asuransi umum syariah juga mengalami penguatan, yakni menjadi 0,44 persen dari sebelumnya 0,36 persen.

"Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ogi memaparkan bahwa tantangan krusial bagi industri ke depan terletak pada kemampuan menyeimbangkan optimalisasi hasil investasi dengan manajemen risiko, terutama di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, serta perubahan suku bunga.

"Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan," tutur Ogi.

Terkait pengaruh kenaikan BI-Rate, Ogi menjelaskan bahwa penyesuaian bunga acuan pada dasarnya berpotensi memengaruhi strategi investasi, khususnya pada instrumen pasar uang dan pendapatan tetap.

"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," ujar Ogi.

Walaupun terjadi kenaikan BI-Rate, Ogi menyebutkan bahwa stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) yang terjaga turut membantu mendukung kinerja investasi industri. Di sisi lain, pasar saham saat ini masih mengalami volatilitas akibat berbagai faktor domestik maupun global.

Ogi menegaskan bahwa keputusan penempatan investasi merupakan wewenang dari setiap perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik produk, profil liabilitas, dan manajemen risikonya.

"OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga," tegas Ogi.

Terkini