Juli 2026, Kemenkeu Mulai Bayar Cicilan DBH Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:35:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah secara bertahap terhitung mulai Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi sejumlah daerah yang telah menunggu pencairan hak tersebut selama dua tahun terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pihaknya telah menyusun skema pelunasan bertahap untuk DBH yang bersumber dari alokasi tahun 2023. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan alokasi DBH untuk tahun berjalan yang dimulai pada Juli 2026 mendatang.

"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (22/6/2026).

Rencana pembayaran ini dilaksanakan di tengah sempitnya ruang fiskal negara akibat beban belanja subsidi dan kompensasi energi yang tinggi. 

Purbaya mengakui bahwa efisiensi belanja negara turut memengaruhi pagu Transfer ke Daerah (TKD), termasuk alokasi DBH. Hingga Mei 2026, realisasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tercatat telah menyentuh angka Rp 203,7 triliun.

Selain itu, tekanan terhadap APBN juga dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia yang saat ini berada di kisaran rata-rata US$ 100 per barel. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk mengelola anggaran dengan lebih cermat. 

Kendati demikian, terdapat potensi percepatan pelunasan kewajiban kepada daerah jika harga minyak dunia mengalami penurunan. Menurutnya, ruang fiskal akan lebih longgar apabila harga minyak bergerak ke level US$ 75 hingga US$ 80 per barel.

"Pak Dirjen Perimbangan Keuangan sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa anggaran. Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," jelasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, memastikan bahwa pihaknya tengah merancang mekanisme pembayaran untuk DBH yang sempat tertunda tersebut. 

"Nanti mungkin ada sedikit cicilan DBH. Untuk dua tahun ke belakang," kata Askolani kepada awak media di Gedung Parlemen. 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kas pemerintah daerah yang selama ini menunggu penyaluran hak mereka dari pusat.

Terkini